Sabtu 06 Jun 2015 03:27 WIB

Syarat Imunisasi untuk Masuk SD Diperdebatkan

Rep: C13/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah murid SD Muhamamadiyah 4 Surabaya mengoperasikan robot rakitannya di sekolahnya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/3).
Foto: Antara/Herman Dewantoro
Sejumlah murid SD Muhamamadiyah 4 Surabaya mengoperasikan robot rakitannya di sekolahnya, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku ada beberapa orang tua pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD 2015 yang masih bingung dengan persyaratannya. Pemerintah Provinsi DKI mengungkapkan, mereka masih mempertanyakan persyaratan PPDB SD untuk wilayah Jakarta, yakni ihwal Kartu Imunisasi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan instruksi baru berkaitan dengan persyaratan pendaftaran PPDB SD di 2015 ini. Para pendaftar calon peserta didik kelas 1 SD harus melengkapi surat keterangan telah melakukan imunisasi atau kartu imunisasi. Hal ini sesuai dengan surat instruksi kepala dinas Pendidikan Provinsi Dki Jakarta No. 10 tahun 2015.

“Banyak orangtua calon siswa SD yang menghubungi kami,” ujar Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Data dan Informasi Disdik DKI Jakarta, Sadarwati Mardiutama saat dihubungi ROL, Jumat (5/6).

Menurutnya, mereka membutuhkan penjelasan lebih jelas tentang persyaratan tersebut. Intinya, kata dia, mereka bukan memberikan keluhan tapi membutuhkan penguatan dari pihaknya ihwal itu.

KD, sapaan akrab Sadarwati menjelaskan, apabila kartu imunisasi pendaftar hilang, mereka bisa menggunakan surat keterangan. Atau, kata dia, mereka perlu membuat surat pernyataan dari orang tua bahwa calon peserta didik itu sudah diimunisasi. Namun, lanjutnya, pernyataan ini perlu diverifkasikan terlebih dahulu dengan pihak Posyandu atau Puskesmas terdekat.

Menurutnya, pihak-pihak tersebut pasti akan memiliki data imunisasi calon peserta didik meski kartu imunisasinya hilang. Terkait calon peserta didik SD yang belum sama sekali melakukan imunisasi, KD juga ikut memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, para orangtua bisa melakukan imunisasi kepada anaknya sebelum jadwal PPDB berakhir. Hanya saja, lanjut dia, hanya beberapa vaksin imunisasi yang bisa disuntik dalam waktu bersamaan.

“Karena ada vaksin imunisasi yang tidak bisa bersamaan. Harus ada jeda waktunya,” tegas KD.

KD berpendapat, perihal masalah ini bisa didiskusikan dengan dokter yang berada di Posyandu atau Puskesmas. Yang terpenting, tambah dia, terdapat pernyataan dari orangtua yang berdasarkan keterangan dokter untuk menjelaskan tentang imunisasi yang dijadikan persyaratan PPDB ini.

Terkait persyaratan ini, KD menilai hal ini memang perlu diterapkan dalam dunia pendidikan. Hal ini karena, lanjutnya, kegiatan pembelajaran tidak akan bisa berjalan lancar jika peserta didiknya tidak sehat. Untuk itu, tambahnya, pemerintah pun meminta para calon peserta didik untuk menjadikan kartu imunisasi sebagai persyaratan PPDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement