Senin 03 Mar 2014 20:40 WIB

'UU Pemilu Tak Substansi Atur Laporan Dana Kampanye'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Sigit Pamungkas
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Sigit Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, aspek kebenaran, transparansi, dan akurasi laporan dana kampanye partai politik belum mendapatkan prioritas. Karena kelemahan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012.

Laporan awal dana kampanye parpol yang penyerahannya ditutup Ahad (2/3) kemarin, menurut Sigit, memang masih banyak yang tidak lengkap dan bolong. Termasuk kekurangan penyampaian laporan dana kampanye yang diserahkan caleg kepada partai masing-masing.

"Adanya sebagian caleg yang belum dilaporkan oleh partai, dalam laporan awal dana kampanye itu tidak menjadikan laporan dana kampanye parpol itu cacat hukum.Karena itu (laporan caleg) hanya bagian, bukan entitas utama dari pemilu," kata Sigit di kantor KPU, Jakarta, Senin (3/3).

Dalam UU Pemilu, peserta pemilu DPR, DPRD tingkat I dan II adalah parpol. Bukan individu-individu atau caleg tersebut. Aturan KPU, lanjut Sigit, yang memasukkan laporan caleg merupakan terobosan yang dibuat KPU. Sebagai upaya mendorong keterbukaan pendanaan pemilu 2014.

Meski begitu, Sigit mengakui, tidak dijadikannya laporan caleg sebagai entitas utama merupakan kelemahan UU Pemilu.

"Jadi ini adalah satu kelemahan sendiri dari UU ini (UU Pemilu). Karena sanksi hanya diberikan terakit kepatuhan partai, dalam menyerahkan atau tidak menyerahkan laporan awal dan akhir dana kampanye," jelasnya.

Menurut Sigit, UU Pemilu tidak menyentuh substansi dari laporan dana kampanye. Sehingga regulasi yang ada, malah menjadi titik lemah dalam pelaporan dana kampanye.

Dia mengatakan, ke depannya perlu didorong dalam regulasi bahwa sanksi tidak hanya terbatas pada penyerahan laporan. Tetapi juga mencakup kebenaran isi laporan yang disampaikan.

Meski masih lemah, kata Sigit, peluang untuk melacak kebenaran laporan dana kampanye yang disampaikan parpol masih ada. Tahapan audit dana kampanye memungkinkan untuk melacak kebenaran penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement