Selasa 11 Feb 2014 06:13 WIB

Duh, Spanduk Caleg Kembali Marak di Kendari

Spanduk kampanye parpol
Foto: Tahta Aidila
Spanduk kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif kembali marak di jalanan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah akhir 2013 lalu pemkot bekerja sama dengan KPU, dan Panwaslu Kendari melakukan penertiban APK.

Ketua Panwaslu Kendari, Arafat di Kendari mengatakan, para caleg sudah tidak mengindahkan lagi zona pemasangan alat peraga kampanye yang telah disampaikan."Banyak caleg partai tertentu yang seenaknya memasang alat peraga kampanye pada daerah yang merupakan zona terlarang APK," katanya, kemarin.

Alat peraga kampanye dipasang semrawut dan tidak lagi mengacu pada PKPU No 15/2013, ketentuan satu zona hanya boleh satu spanduk calon legislator tidak dipatuhi karena banyak caleg memasang spanduknya lebih dari satu. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap caleg yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye dan sudah disampaikan kepada KPU setempat.

"Kami juga senantiasa memberikan pemahaman kepada parpol dan caleg terkait ketentuan dalam pemasangan alat peraga. Namun tetap saja, masih banyak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 katanya, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

"Spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah," katanya.

Sementara Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement