Selasa 12 Jan 2016 14:00 WIB

Ambulans Liar Marak di Kota Bekasi

Red:

BEKASI -- Jumlah mobil ambulans di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi hanya ada tiga armada. Minimnya ketersediaan mobil ambulans tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan bisnis penyewaan mobil ambulans ilegal.

Berdasarkan pantauan Republika, di depan RSUD Kota Bekasi yang berada di Alun-Alun Kota Bekasi terdapat sekitar delapan mobil ambulans yang bukan milik RSUD Kota Bekasi. Kondisi seperti ini merugikan warga Bekasi saat dalam kondisi darurat dan membutuhkan ambulans.

Komisi D DPRD Kota Bekasi menduga ada kerja sama antara oknum RSUD Kota Bekasi dengan pihak ambulans liar yang mengarahkan pasien untuk menggunakan ambulans di luar RSUD tersebut. "Sangat mungkin terjadi kongkalikong. Ada dugaan jika pihak rumah sakit sengaja mengatakan mobilnya digunakan semua atau mungkin mogok, lalu menyuruh keluarga pasien untuk mencari ambulans ke luar," kata anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan, Senin (11/1).

Penyewaan mobil ambulans liar tersebut, kata Ronny, sangat merugikan masyarakat. Sebab, kondisi keluarga pasien yang sedang berduka atas penyakit anggota keluarga ataupun meninggalnya anggota keluarga, dimanfaatkan sebagai peluang bisnis dengan mematok harga mahal.

Seperti pengakuan Boy Hutapea (35 tahun), yang beberapa waktu lalu harus membayar Rp 1 juta untuk mengantarkan jenazah anggota keluarganya dari RSUD ke rumah duka di Perumnas I Kayuringin dan TPU Perwira. Boy diarahkan untuk menggunakan ambulans liar yang ada di luar karena pihak RSUD mengaku kehabisan armada ambulans yang bisa digunakan. "Padahal jarak tempuhnya masih di bawah delapan kilometer. Ini memberatkan kami," kata dia.

Selain harga yang dipatok mahal, lanjut Boy, fasilitas ambulans liar tersebut juga tidak memadai dari segi fasilitas kesehatan. "Kalau begitu kan sama saja dengan angkutan umum," katanya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddy Kusradi mengatakan, frekuensi pemakaian ambulans di RSUD Kota Bekasi sebenarnya relatif tinggi. Sehingga, pihak RSUD diharuskan untuk menjadwal pemakaian ambulans. Namun, kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera, biasanya tidak memungkinkan untuk menunggu antrean penggunaan ambulans.

Apalagi saat ini, kata Daddy, ambulans milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya ada sekitar 10 armada untuk 31 puskesmas dan sembilan armada untuk RSUD. Penggunaan ambulans, lanjut dia, merupakan bagian dari pelayanan RSUD. "Seharusnya semua pasien ya menggunakan ambulans RSUD," katanya.  

Menurut Ronny, idealnya jumlah armada ambulans di Kota Bekasi ada 24 unit armada. Jumlah tersebut berdasarkan frekuensi keluarnya pasien dari RSUD Kota Bekasi setiap jamnya. "Berapa jumlah warga yang menggunakan ambulans? Kalau setiap satu jam ada yang pakai ambulans, minimal ada 24 unit ambulans yang dibutuhkan," katanya menjelaskan.

Untuk itu, Ronny mengimbau agar Pemkot Bekasi menambah jumlah armada ambulans di RSUD. Selain itu, penggunaan mobil ambulans pun harusnya digratiskan untuk masyarakat.

Kepala Bagian Urusan Rumah Tangga RSUD Kota Bekasi Neni menjelaskan, saat ini RSUD Kota Bekasi baru memiliki sembilan mobil ambulans yang dapat digunakan. Namun, dari sembilan armada, hanya tiga armada yang sering digunakan. "Pengadaan enam mobil lainnya baru pada Desember 2015 lalu dan belum sering digunakan," ujarnya.

Menurut Neni, penggunaan armada ambulans sifatnya hanya situasional. Artinya, hanya digunakan apabila jumlah pasien yang hendak memakainya membeludak. "Kami utamakan tiga mobil yang lama dulu, tapi bila ada pasien yang lain ya kami operasikan," katanya berkilah.

Neni menjelaskan, secara keseluruhan ada 12 ambulans di RSUD Kota Bekasi. Namun, tiga di antaranya rusak parah karena faktor usia. Pihak rumah sakit tidak lagi mengoperasikan mobil tersebut karena biaya perawatannya cukup tinggi.

Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati menambahkan, penggunaan ambulans milik RSUD tidak dikenakan biaya apabila mengantar pasien dari RSUD menuju rumah sakit rujukan yang telah bekerja sama dengan RSUD, seperti RS Awal Bros Bekasi. "Selebihnya, mengantar pasien ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan RSUD Kota Bekasi dikenakan biaya per kilometer jarak tempuh," kata dia.

Titi mengakui, keterbatasan armada ambulans dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan. Bahkan, ada beberapa ambulans yang parkir di luar RSUD dan bukan milik rumah sakit pemerintah daerah itu. "Untuk penertiban, kewenangannya bukan ada di RSUD," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Yayan Yuliana akan menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya ambulans ilegal yang beroperasi di sekitar RSUD Kota Bekasi atau di Alun-Alun Kota Bekasi. Penertiban ini tidak hanya melibatkan Dishub, tapi juga dinas terkait lainnya. "Karena alun-alun merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Untuk penertiban parkir memang kewenangannya ada di Dishub," kata dia.

Yayan menjelaskan, permasalahan di Alun-Alun Kota Bekasi memang cukup kompleks karena di tempat tersebut belum ada peraturan yang tegas melarang atau memperbolehkan adanya pedagang kaki lima atau tempat parkir. Ia pun tak serta-merta bisa melarang ambulans parkir di tempat itu. "Namun jika sudah meresahkan dan membuat masyarakat rugi atau tertipu, nanti akan kami tertibkan," katanya menjelaskan.

n c37 ed: endro yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement