Sabtu 19 Dec 2015 13:00 WIB

Presiden Bela Ojek Aplikasi

Red: operator
Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Sejumlah pengemudi Gojek yang tergabung dalam Serikat Driver Gojek Makassar berunjuk rasa di depan kantor Gojek Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID,Presiden Bela OjekAplikasi

HALIMATUS SA'DIYAH, MUHAMMAD NURSYAMSYI 

Gubernur DKI Jakarta meminta ojek berbasis aplikasi taat aturan. 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berkomentar mengenai wacana pelarangan layan - an transportasi berbasis aplikasi. Ia menen tang langkah Menteri Perhu - bungan Igna sius Jonan yang di anta - ra nya hendak melarang ojek aplikasi, seperti Gojek dan Grabbike. 

`\'Saya segera panggil Menhub.

Ojek dibutuhkan rakyat,\" ucap Presiden lewat akun Twitter-nya, @jokowi, Jumat (18/12). Cicitan itu di-postingPresiden pada pukul 10.41 WIB dan langsung mendapat retweet dari ribuan pengikutnya. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya ojek aplikasi sebagai transportasi umum karena dinilai melanggar aturan. Undang-undang menyebut, trans portasi umum minimal beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin angkutan umum. 

Presiden menilai, tidak adanya aturan yang mengatur ojek sebagai transportasi umum, tak bisa menjadi alasan untuk melarang mereka beroperasi. Pemerintah seharusnya menyiapkan aturan baru sehingga ojek menjadi sarana transportasi yang legal.

"Jangan karena aturan, rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kata Presiden menegaskan. Apalagi, ia melihat, saat ini rakyat sangat bergantung pada ojek karena dinilai sebagai sarana transportasi yang efektif dan terjangkau. 

Presiden memandang, sepanjang sarana tranportasi itu dibutuhkan masyarakat tidak ada masalah. Di Istana Bogor, kemarin, ia juga menyampaikan pernyataan bahwa larangan itu tak ubahnya mengekang kreativitas anak-anak muda. 

\"Jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi, seperti Gojek. Itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui,\" ujar Presiden. Ia juga mengakui, sekarang ini pemerintah belum mampu menyediakan transportasi massal yang bagus. 

Karena itu, Presiden menyatakan, untuk sementara waktu ojek aplikasi harusnya diizinkan beroperasi sam - pai ada transportasi massal lain yang lebih layak. Menurut Presiden, seharusnya ada pembinaan dan penataan, baik dari Dinas Per hubungan maupun Kementerian Perhubungan, sehingga keselamatan penumpang bisa dijaga. 

Anang Fajar Irawan, pengemudi Gojek, sangat kecewa dengan sikap Menhub. `\'Pemerintah tega banget.

Ka lau melarang, ini sama saja memutus rezeki banyak orang,\" kata Anang. Ia menilai, kehadiran Gojek telah menciptakan lapangan kerja. 

Dalam konferensi pers, Kamis (17/12) Dirjen Per hubungan Darat Kemen hub Djo ko Sasono menjelaskan, pelarangan itu dalam Surat Pem beritahuan No mor UM.3012/1/

21/Phb/2015 yang ditan datangani Menhub Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.

Surat ini ditujukan kepadan Polri, kapolda, dan gubernur di seluruh Indonesia. Menurut Djoko, pengope - rasi an ojek dan taksi aplikasi tak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

\"Apa pun namanya, pengoperasian sejenis Gojek, Gobox, Grabbike, Grabcar, Bluejek, Ladyjek, dilarang,\"

kata Djoko. Namun, sehari kemudian, Menhub Ignasius Jonan mengubah sikapnya dengan mempersila - kan mereka untuk tetap beroperasi. 

Jonan mengakui bahwa transportasi umum belum bisa melayani seluruh kebutuhan masya rakat saat ini, khususnya di Jabodetabek, maka ia mem persilakan Gojek, Grabbike, dan sejenisnya tetap beroperasi untuk sementara waktu.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, sejak tiga bulan lalu ada permintaan dari Kemenhub agar Polri menertibakan Gojek dan Uber Taxi. `\'Memang yang bisa dilakukan penindakan itu Uber. Gojek tentu kita perhitungkan dampak sosialnya,\"

ujarnya, kemarin. 

Polri menilai Gojek sudah menjadi kebutuhan masya rakat dengan harganya yang murah dan pelayanan yang nyaman. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memper masa lahkan operasional sistem transportasi berbasis aplikasi di Ibu Kota.

Ia beralasan, keberadaan angkutan umum dengan sistem aplikasi tersebut tidak mungkin dilarang.

\"Kalau melarang Gojek, ya ojek itu kayakanak sendiri, masaktidak mau diakui,\" kata Ahok, sapaan akrab Basuki. Faktanya, keberadaan ojek juga membantu. Ahok meminta mereka taat aturan. (rahmat fajar/satria kartika yudha/c18/antara, ed:ferry kisihandi)

LAYANAN TRANSPORTASI ONLINE

Saya segera panggil

Menhub. Ojek dibutuhkan

rakyat. Jangan karena

aturan rakyat jadi susah.

Harusnya ditata.

Presiden Joko Widodo

Karena transportasi umum belum bisa

melayani seluruh kebutuhan masyarakat

saat ini, saya mempersilakan GoJek,

Grabbike dan sejenisnya tetap beroperasi

untuk sementara waktu.

Menteri Perhubungan Iganasius Jonan

Go-Jek sudah menjadi kebutuhan

masyarakat dengan harganya yang

murah dan pelayanan yang nyaman.

Kapolri Badrodin Haiti

Pemerintah tega banget. Kalau

melarang, ini sama saja memutus

rezeki banyak orang.

Driver Go-Jek Anang Fajar Irawan

SEJUMLAH LAYANAN

GOJEG

Tarif Rp 15 ribu (Jabotabek)

Asuransi bagi pelanggan dan pengemudi

200 ribu driver

8 juta pengguna aplikasi

Sistem operasi bagi hasil

Investor, Northstar Group 200 juta dolar AS

GRABBIKE

Tarif Rp 12 ribu (Jabodetabek)

Asuransi penumpang dan pengemudi.

Sistem operasi bagi hasil

Investor, Coatue Management LLC dan

China Investment Corporation (CIC) 350

juta dolar AS

UBER

Tarif, terdiri atas bare fare Rp 3.000 dan Rp 2.500/km.

Sistem operasi ride sharing.

Sekitar 6.000 pengemudi.

GRABTAXI

Tarif Rp 12 ribu.

Sistem operasi ride sharing.

2.000 pengemudi.

Sumber: antara/gojek/grabtaxi/ubertaxi/republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement