Rabu 27 Mar 2024 11:59 WIB

BPJamsostek Jamin Seluruh Biaya Pengobatan  Driver Gojek yang Kecelakaan

Seorang driver Gojek mengalami kecelakaan motor di kawasan Kebayoran Lama.

Penyerahan manfaat program JKK BPJamsostek untuk pengobatan driver gojek.
Foto: Dok Republika
Penyerahan manfaat program JKK BPJamsostek untuk pengobatan driver gojek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan Rumah Sakit, peserta yang terdaftar sebagai mitra driver Gojek yakni Bambang Supriyono (37 tahun), di PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) kerja sama BPJamsostek. 

Bambang Supriyono mengalami kecelakaan motor di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada November 2023 lalu, dan dilarikan ke PLKK Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Permata Hijau kerja sama BPJamsostek untuk mendapat pengobatan dan perawatan.

Baca Juga

 Penyerahan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJamsostek, berupa pengobatan dan perawatan di PLKK yang mencapai Rp 158 juta, secara simbolis dilakukan di kediaman rumah Bambang Supriyono.

Penyerahan dilakukan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJamsostek I Putu Wiradana.

 Retno menjelaskan, pihaknya bersama BPJamsostek melakukan cek kasus kepada salah satu peserta dari mitra driver Gojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan peserta  telah mendapatkan pengobatan dan perawatan secara maksimal.

 "Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus benar-benar dipastikan bisa melindungi pekerja, utamanya peserta BPJamsostek, seperti pada kasus kecelakaan yang dialami mitra driver Gojek, Pak Bambang," ujar Retno.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyusun beberapa program untuk perlindungan jaminan sosial. 

Untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri seperti Pak Bambang ini, ada 3 program yang didaftarkan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seperti yang kini dialaminya, dan sudah didapatkan manfaatnya. Lalu, Jaminan Kematian (JKM) dan satu lagi yang bisa diakses untuk peserta atau pekerja mandiri ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Mudah-mudahan dengan contoh kejadian ini bisa menumbuhkan kesadaran bagi pekerja informal atau pekerja mandiri lainnya untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," tutur Retno. 

Dengan demikian, tambahnya, dapat meningkatkan cakupan kepesertaan yang sekarang ini tidak lebih dari 10 persen dari total kepesertaan pekerja informal. 

Di bagian lain, Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada manajeman Gojek karena sudah menyiapkan fitur mudah mendaftar dan mudah membayar. 

Dan inilah wujud hadirnya negara melalui manajemen Gojek. Sehingga, ketika mitra Gojek, driver itu mengalami musibah maka perawatan pengobatan dilayani. 

"Kami pastikan proses pengobatan dan perawatan itu berjalan dengan lancar," ucap Deny. 

Dia juga berharap dengan masih banyaknya mitra Gojek yang belum terdaftar, harapannya mungkin ini bisa menjadi inisiatif lebih baru lagi dari managemen Go-Jek, yang bisa memberikan kepastian pada saat mereka jadi mitra driver Gojek, langsung terlindungi manfaat program ini, hal ini lah yang mungkin bisa kita inisiasi. 

"Tadi kita mendengar dari sekitar 500 ribu, mereka yang aktif menjadi mitra Gojek, yang  menjadi peserta baru sekitar 100 ribuan. Masih banyak yang belum terlindungi. Jika terjadi risiko akan menimbulkan kemiskinan-kemiskinan baru, kami harapkan partisipasi manajemen Gojek untuk dapat membantu pendaftaran awalnya bisa menjadi lebih wajib lagi," terang Deny. 

Menyinggung soal perawatan yang diberikan kepada Bambang Supriyono, Deny mengatakan dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perawatan dan pengobatan peserta ditanggung tidak terbatas biaya. 

BPJamsostek  mempunyai jaringan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) seperti halnya Rumah Sakit Eka Hospital Permata Hijau ini.

"Seperti Pak Bambang ini beliau diberikan pelayanan perawatan sampai sembuh sesuai yang diharapkan oleh Ibunda Pak Bambang, dan diberikan manfaat biaya selama tidak mampu bekerja," ucap Deny.

Pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Pulo Gebang terhadap musibah kecelakaan kerja yang terjadi kepada sdr. Bambang Supriyono. Apa yang menimpa sdr. Bambang bisa saja terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. 

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," ujar Dewi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement