Jumat 06 Nov 2015 07:22 WIB

Ketua DPD: Berpendapat Harus Ada Etika dan Sopan Santun

Rep: c27/ Red: Taufik Rachman
Ketua DPD RI Irman Gusman
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPD RI Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ujaran kebencian atau hate speech. Meski sebagian pihak menuding SE Kapolri menekan kebebasan dalam berpendapat, Ketua Dewan Perawakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menekankan ada etika dan sopan santun dalam berpendapat.

"Menurut saya dalam negara demokrasi ini memang ada hak, tapi juga ada kewajiban," ujar Irman.

Menurut Irmam, setiap masyarakat tidak bisa semena-mena mengumbar semua yang ingin diungkapkan tanpa melihat kewajibannya. Individu berhak menyuarakan pendapatnya, tapi ada kewajiban juga yang ia perlu tuntaskan ketika ingin berpendapat.

Di samping itu, persoalan ujaran kebencian juga sudah diatur dalam Undang-Undang IT. Sehingga, anggota DPD perwakilan Sumatra Barat ini meminta untuk menerapkannya.

SE Kapolri bisa menjadi penegas agar seseorang tidak menyalahgunakan kebebasan berbicara untuk menimbulkan kebencian. Terlebih lagi hingga memutar balikan fakta yang ada sehingga adanya fitnah.

"Dalam agama Islam yang saya pahami, fitnah itu lebih keji dari pembunuhan," kata Ketua DPD RI.Menurut dia, fitnah hanya akan membunuh karakter kepribadian seseorang. Jadi, SE bukan membantasi seseorang untuk berbicara, hanya ruang lingkupnya harus dipahami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement