Selasa 07 Oct 2014 14:00 WIB

Wakil Ketua MK RI Pimpin Pertemuan Asosiasi MK se-Asia

Red:

Selaku Presiden Association of Asian Constitutuional Courts and Equi valent Instituti on s (AACC) terpilih, Mahk-amah Konstitusi Republik Indonesia sedapat mungkin akan memberikan makna dan manfaat positif keberadaan AACC, ter utama bagi pemajuan dan pe negakan prinsip supremasi kon stitusi di negara-negara anggota demi mewujudkan negara demokrasi konstitusional (constitutional democratic state) dengan berpegang pada prin sip-prinsip yang dituang kan dalam Statuta Asosiasi yang telah disepakati bersama.

Pernyataan tersebut dikemuka kan Wakil Ketua MK RI Arief Hidayat, saat memimpin pertemuan pimpinan MK dan Lembaga Sejenis se-Asia ang gota AACC pada Minggu sore, pukul 16.00 sampai de-ngan 17.00 waktu setempat. Pertemuan tersebut digelar dalam rangkaian acara 3rd Congress of the World Conference on Constitutional di Seoul, Korea.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) di apit Presiden Mahkamah KOnstitusi Korea Park-Chul(kanan) dan Presiden Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia(kiri)Valeri Zorkin, dalam sesi foto bersama seluruh peserta pertemuan AACC sebelum 3rd World Conference of Constitusional Justice do Seoul, Korea,

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan MK dan Institusi Sejenis ang gota AAC, antara lain, Presiden MK Korea, PARK Han-Chul, Mongolia, Thailand, Malaysia, Turki, Kazakhstan, Azerbaijan, Phillipina, dan Tajikistan. Hadir pula perwakilan dari Venice Comission, Mahkamah Agung Federasi Rusia, Mahkamah Agung Srilanka, dan Mahkamah Agung Republik Kyrgyzt sebagai observer.

Dalam pidato pembukaan pertemuan tersebut, Arief menegaskan pe ran dan tugas baru MK RI sebagai Pre siden AACC akan dimanfaatkan un tuk lebih mempererat jalinan kemitraan yang telah dibangun dan ber kembang sangat baik sejauh ini di an tara MK dan Institusi Sejenis se-Asia, yakni kemitraan yang saling memberi manfaat sebesarbesarnya bagi masing-masing institusi.

Arief juga menjelaskan pilihan mo del kelembagaan MK RI banyak merujuk pada karakter kelembagaan MK Korea. Sebelum dibentuk pada 11 tahun yang lalu, Pengubah UUD 1945 melakukan studi banding di 21 negara untuk mencari model terbaik bentuk kelembagaan MK di Indonesia. Akhir nya, meskipun dipengaruhi oleh karakter MK di banyak negara, namun MK Korea menjadi rujukan paling penting dalam pembentukan MK di Indonesia.

Presiden MK Korea Selatan Park Han-Chul mengapresiasi respon Indo ne sia terhadap keberadaan lembaga nya. PARK juga memuji MK RI yang memiliki peran penting sebagai penja ga demokrasi, utamanya dalam menja ga hak-hak fundamental rakyat In do nesia. Lebih lanjut, Park mengajak MK RI untuk terus mempromosikan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kesempatan itu, Park sekaligus meminta dukungan MK RI kepada MK Korea untuk mewacanakan pentingnya pen d i rian pengadilan HAM di Asia.

Independensi MK RI

MK RI, jelas Arief, merupakan lembaga negara baru yang dipandang berhasil memainkan peran konstitusionalnya dan dinilai memiliki kewibawaan di mata publik. Situasi tersebut terjadi karena MK Indonesia senantiasa memegang teguh independensi dan imparsialitasnya. Independensi tersebut telah dibuktikan dan teruji dengan sendirinya melalui putusan- putusan MK RI selama kiprahnya dalam 11 sebelas tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Arief Hidayat menyampaikan tiga hal.Pertama, salah satu yang dapat dibanggakan MK RI ialah hakim konstitusi terbukti independen dan imparsial walaupun diusulkan dari tiga institusi berbeda. Setelah menjadi hakim konstitusi, keterikatan dengan lembaga pengusul serta merta berakhir.

Kedua, independensi dan imparsialitas MK Indonesia dapat terwujud karena institusi lain tidak pernah melakukan intervensi. Bahkan, kata Arief Hidayat, Presiden Indonesia sekalipun tidak pernah berusaha melakukan intervensi, meskipun banyak perkaraperkara di MK ber-hubungan dengan kepentingan Presiden. Untuk itu, MK RI Indonesia sangat menghargai lembaga- lembaga negara pada cabang kekuasaan negara lain, termasuk Presiden Indonesia, yang menghayati arti penting MK RI dalam membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia.

Ketiga, dalam era demokrasi yang mengedepankan keterbukaan seperti sekarang, independensi dan imparsialitas peradilan harus diiringi dengan transparansi dan akun-tabilitas. Untuk itu, MK RI telah menempatkan layan an dan tata kelola lembaga peradilan yang baik sebagai satu kesa-tuan utuh dalam proses MK dalam memeriksa, meng adili, dan memutus perkara. MK RI memahami sepenuhnya tugasnya bu kan sekedar memutus perkara mela in kan juga membuka akses dan me mu dahkan masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkan keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement