Selasa 16 Jun 2020 13:57 WIB

Wamen LHK: Tangani Sampah Harus Hulu ke Hilir

Pencemaran Citarum akibat tak optimalnya pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian.

Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sampah plastik dan sampah tanaman Eceng pada bantaran Sungai Citarum di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (ilustrasi). Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengeruk sampah plastik dan sampah tanaman Eceng pada bantaran Sungai Citarum di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (ilustrasi). Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan permasalahan sampah harus ditangani dari hulu ke hilir. kesadaran masyarakat akan hal itu juga diperlukan.

"Pencemaran DAS Citarum terjadi akibat tidak optimalnya pengelolaan sampah dan rendahnya kepedulian masyarakat di sekitar Sungai Citarum dan wisatawan dalam menjaga kebersihan," kata Wamen dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (16/6).

Baca Juga

Alue mengatakan, berapapun besar investasi untuk pengelolaan dan pengendalian sampah harus disertai kesadaran berbagai pihak tentang pengelolaan sampah. Jika hal itu tidak dilakukan, maka akan semakin besar pula investasi.

Padahal, jika sudah ada kesadaran akan permasalahan sampah maka investasi itu bisa disalurkan untuk kepentingan publik lainnya. "Karena itu penanganannya harus hulu hilir. Tidak hanya mengandalkan bagian hilirnya saja," kata Alue.

Permasalahan sampah di DAS Citarum menjadi perhatian karena menurut data Kementerian LHK, jumlah timbulan sampah yang masuk ke DAS sekitar 500 ribu ton per tahun atau sekitar 1.300 ton per hari pada 2018. KLHK telah memberikan dukungan bantuan fasilitas pengelolaan sampah kepada lima pemerintah daerah yang berada di DAS Citarum, yaitu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bekasi.

Fasilitas berupa pusat daur ulang, bank sampah induk, dan biodigister itu diharapkan dapat membantu pemda dalam proses pengelolaan sampah untuk mengurangi jumlah sampah. Pemerintah sendiri mengamanatkan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada Tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jastranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement