Selasa 28 Sep 2021 18:23 WIB

Sidang ASABRI Ungkap Saham Merugi Pun Tetap Diperdagangkan

Dana ASABRI yang dikelola Benny Tjokro cs membeli saham-saham yang sebenarnya merugi.

Suasana sidang lanjutan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang lanjutan PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9). Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah

Persidangan kasus korupsi PT ASABRI masih berlanjut dengan pemeriksaan keterangan saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Selasa (28/9) di PN Jakarta Pusat. Kali ini sidang lanjutan 19 saksi, dengan menghadirkan terdakwa Adam Rachmat Damiri, (Dirut PT ASABRI 2012–Maret 2016) dan Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015).

Baca Juga

Proses persidangan mendengar keterangan saksi kali ini berlangsung cukup cepat, karena hanya menyesuaikan apakah keterangan saksi masih sama dengan yang disampaikan didalam BAP. Namun dari beberapa keterangan saksi ada yang cukup menarik, pengakuan beberapa saksi, di mana mereka mengakui adanya nama Benny Tjokro, dan saudaranya, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Nama-nama tersebut adalah pihak-pihak yang mengambil alih pengelolaan saham PT Asabri. Nama Benny Tjokrosaputro adalah Dirut PT Hanson International Tbk dan nama adiknya Teddy Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo yang juga Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, serta Heru Hidayat yang juga Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

Dari saham-saham yang diperdagangkan oleh beberapa perusahaan-perusahaan investasi, mereka menjual saham-saham yang terafiliasi ke nama nama Benny Tjokro yang juga dikenal dengan saham MYRX, Heru Hidayat yang juga dikenal dengan saham TRAM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mencecar beberapa saksi dikarenakan ada pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan BAP. Terutama terkait pembelian saham-saham yang terkait dengan Benny Tjokro, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Saksi Direktur PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, Karman Pamurahardjo mengungkapkan, memang dari saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya di pasar saham, ada saham-saham yang kemudian dibeli atas nama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo. "Iya ada saham MYRX yang afiliasi ke Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo," kata saksi dalam keterangannya.

JPU kemudian menanyakan kenapa memperdagangkan saham-saham tersebut yang secara jelas akan merugi. Saksi Karman menyebut, nanti ada orang yang akan memesan.

"Nanti akan ada orang yang mengorder," katanya. Ketika ditanya siapa yang akan mengorder, Karman mengatakan tidak tahu.

Kemudian, saksi Bambang Susanto dari Dirut PT Waterfront Securities mengakui ada saham-saham yang diperdagangkan perusahaannya milik PT Asabri. "Iya ada saham PT Asabri," kata dia. Ia mengenali dari beberapa kode saham yang terafiliasi ke saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat yakni MYRX dan TRAM.

Pengakuan yang sama juga disampaikan saksi dari Arisandhi Indrodwisatio, dari Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Arisandhi mengakui saham-saham yang diperdagangkan perusahaanya berafiliasi ada nama Benny Tjokro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

"Apakah saham-saham itu diperdagangkan?" tanya JPU.

"Iya MYREX, LCGP dan TRAM," jawab saksi Arisandhi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement