Kamis 23 Sep 2021 19:53 WIB

Kejakgung Sita Empat Bidang Lahan Milik Tersangka ASABRI

Kejakgung sudah menyita aset para tersangka senilai Rp 15,2 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Penyitaan lahan (ilustrasi).
Foto: Dok. Kejati Sulsel
Penyitaan lahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penyitaan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pada Kamis (23/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita empat bidang tanah dengan total luas 26.765 meter persegi milik tersangka Teddy Tjokrosaputro yang berada di Tanjung Pinang, Kepuluan Riau.

Penyitaan lahan tak bergerak tersebut, termasuk atas bangunan yang berada di setiap bidangnya. “Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan tersebut, telah mendapat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (23/9).

Kata Ebenezer, surat ketetapan ketua pengadilan itu, diterbitkan pada Rabu (22/9), dengan nomor surat 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg. Dalam ketetapan tersebut, dikatakan penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Keempat bidang tanah itu masing-masing selus 1.700 meter persegi, beserta bangunan di atasnya; 3.568 meter persegi beserta bangunan di atasnya; 3.117 meter persegi beserta bangunan di atasnya; dan 18.380 meter persegi. 

 

“Penyitaan tersebut total seluas 26.765 meter persegi yang berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” ujar Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, aset-aset sitaan tersebut, sementara ini dalam penguasaan Jampidsus sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dalam perkara ASABRI. Jampidsus, Ebenezer menerangkan, akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam melakukan penaksiran nilai aset sitaan.

Penaksiran tersebut untuk dilakukan lelang sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus ASABRI yang totalnya mencapai Rp 22,7 triliun.

Terkait dengan aset sitaan, pekan lalu Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, juga turut menyita dua mobil jenis sedan bermerk BMW 520 i milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Supardi pun mengatakan, dari penyidikan kasus ASABRI, tim sudah menyita aset senilai Rp 15,2 triliun.

Teddy Tjokro adalah tersangka baru dalam kasus itu. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan, dan 10 tersangka korpoasi. Baru-baru ini, Jampidsus menambah tiga penetapan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement