Sabtu 23 Aug 2014 16:01 WIB

Tim Hukum Godok Gugatan ke PTUN

Red: operator

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan tidak menghentikan langkah pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan timnya. Tim advokasi pasangan dari koalisi Merah Putih itu masih meng awal dan menggodok upaya hukum lain.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Ha biburokhman, kepada Republika, Jumat (22/8), menyatakan, sudah ada gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan itu terkait keabsahan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres. Tim Prabowo-Hatta menilai Jokowi terlambat dalam mengajukan izin cuti. "Itu sudah berproses di PTUN. Kalau itu dikabulkan tentu aki batnya ketidakabsahan pencalonan,"ujar dia.

Menurut Habiburokhman, gugatan ke PTUN itu sudah masuk sekitar dua pekan lalu. Bukan hanya itu, tim hukumpun tengah menggodok langkah hukum lainnya ke PTUN.

Ia mengatakan, tim hukum sedang mengkaji pengajuan gugatan terkait Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli.

Menurut Habiburokhman, ada juga langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA). Menurut pengajuan gugatan itu sudah sekitar dua pekan lalu dan prosesnya tengah bergulir.

Ia mengatakan, gugatan itu terkait dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Namun, ia melihat prosesnya berjalan lambat. "Ini harusnya selesai sebelum putusan MK," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan, masyarakat internasional akan memandang negatif jika sengketa pilpres dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Jika pascaputusan Mahkamah Konstitusi, sengketa hasil pilpres masih akan dibawa ke PTUN dan MA, maka masyarakat internasional akan memandang negatif."

Pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun, menyatakan, upaya gugatan kubu Prabowo-Hatta ke PTUN maupun MA akan sia-sia. "Dari perspektif hukum hanya akan buang-buang waktu dan tenaga.

Dari perspektif sosial politik upaya itu akan mengurangi rasa simpati masyarakat kepada Prabowo-Hatta," kata Refly. Menurutnya, sebagai warga negara dan elite politik seharusnya Prabowo memberikan contoh yang baik yakni ketaatan terhadap hukum. Alasannya, putusan MK sifatnya final dan mengikat secara formal. rep:Irfan Fitratc57/c87, ed:andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement