REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi pasangan calon (paslon) Jokowi-JK, Muklis Muchtar, membantah adanya dalil kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam proses Pilpres 2014 di Provinsi Aceh. Mukhlis merupakan saksi paslon nomor urut satu di tingkat Provinsi Aceh.
Dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8), Mukhlis mengatakan proses rekapitulasi suara pada 18 Juli 2014 tidak ada sanggahan maupun keberatan. Hanya saksi paslon nomor urut dua menyampaikan closing statement. Di mana dalil-dalil yang diajukan pasangan nomor urut satu juga menjadi alasan dalil saksi paslon nomor dua.
"Kami menemukan realitas kalau bicara soal TSM, justru di Aceh semua kepala daerah atau kelompok strategis adalah pendukung koalisi merah putih. Sebanyak 23 kepala daerah di kabupaten/kota bicara di media berkampanye pembela koalisi merah putih. Sehingga tidak tepat di Aceh terjadi kecurangan TSM," kata Mukhlis.
Selain itu, pihaknya memohon untuk ditelusuri soal DPKTb, yang termasuk besar di Aceh, meskipun tidak bisa dibuktikan. Dalam pemungutan suara di Aceh diketahui partisipasi pemilih rendah dan angka golongan putih (golput) cukup besar. "Itu membuktikan di Aceh yang menang golput," imbuh Mukhlis.