Rabu 13 Aug 2014 21:31 WIB

Soal Orang Meninggal, KPU Nias Selatan-Saksi Prabowo Beda Pendapat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
etua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mah
Foto: Agung Supriyanto/Republika
etua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah Hakim Konstitusi ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumangeli Mendrova memberikan klarifikasi terkait keterangan dari saksi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sebelumnya kuasa hukum Prabowo-Hatta menghadirkan saksi Bismart Elman yang menyebut kejanggalan dalam proses pelaksanaan pemilu di TPS 10 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan.

Bismart, yang menjadi pemantau independen, saat itu mempersoalkan adanya orang yang sudah meninggal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia mengetahui itu karena orang yang telah meninggal itu ayahnya. Bukan hanya itu, ia mengatakan, nama ayahnya tercatat empat kali. Sumangeli membantahnya.

"Itu tidak benar karena dalam Sidalih tidak ada pemilih ganda," kata dia dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8).

Bukan hanya ayahnya, Bismart juga menjelaskan nama ibunya tercatat empat kali dalam DPT. Pun dengan dua kakaknya yang masing-masing tercatat enam kali dan ia sendiri pun enam kali.

Namun Sumangeli menilai dalam sistem tidak ada pemilih ganda. "Itu langsung terhapus. Keterangan Bismart tidak benar," kata dia.

Sumangeli juga membantah keterangan mengenai kehadiran DPT 100 persen di TPS 10. Menurut dia, jumlah pemilih dalam DPT tempat tersebut 395. Ia mengatakan, hanya 235 yang menggunakan hak pilihnya. Sehingga, menurut dia, masih ada selisih 60 orang dalam DPT.

Ia pun menegaskan ayah Bismart tidak termasuk dalam pemilih tersebut. "Karena C6 (surat undangan) tidak diberikan karena sudah meninggal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement