Jumat 15 Aug 2014 12:40 WIB

PP Aborsi Diminta Direvisi

Red: operator
Pro kontra PP Aborsi
Pro kontra PP Aborsi

Kapolri menganggap legalisasi aborsi berbahaya.

JAKARTA -- Dorongan terhadap pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi terus bergulir. Usulan revisi datang dari berbagai kalangan yang menilai aborsi bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. "Sebab, kami disumpah untuk melestarikan kehidupan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Zaenal Abidin kepada Republika, Kamis (14/8).

Menurut Zaenal, aborsi bertentangan dengan hati nurani kemanusiaan. Alasannya, praktik aborsi adalah tindakan menghilangkan hak hidup seorang anak. Padahal, sumpah profesi dokter mengacu pada teori Phytagoras yang menjamin kelestarian kehidupan manusia sejak dari dalam kandungan.

Zaenal juga khawatir, praktik aborsi akan berujung pada dipidananya para dokter. Apalagi, da lam KUHP, ancaman hukuman terhadap dokter yang melakukan praktik aborsi lebih berat dibanding kan pihak terlibat lainnya. "Jadi, saya berharap agar tidak melibatkan dokter dalam tindakan aborsi," kata Zainal.

Dia meminta PP Kesehatan Reproduksi dievaluasi dengan mendudukkan aturan yang lain sehingga aturan tersebut tidak berkonsekuensi ganda.

Revisi tentunya dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat, adat istiadat, etika, kesusilaan, dan agama. Zaenal menegaskan, tidak satu pun agama di Indonesia yang memboleh kan aborsi.

Usulan revisi PP Kesehatan Reproduksi juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Wakil Ketua KPAI Maria Advianti menyatakan adanya tumpang-tindih peratur an dalam PP 61/2014. "Di dalam UU Perlindungan Anak, seorang anak harus dijamin hak hidupnya," ujar Maria.

Menurutnya, alasan beban psikologis yang ditanggung oleh wa nita hamil akibat korban pemerkosaan belum cukup untuk menjadi alasan penghilangan nyawa anak dalam kandungannya. Peraturan seperti PP Kesehatan Reproduksi juga dinilainya cukup rawan dimanfaatkan oleh kalangan yang tidak bertanggung jawab.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman juga bersuara soal PP Kesehatan Reproduksi. Menurutnya, peraturan ini bisa menjadi persoalan dan perlu didiskusikan lagi dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. "Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan," kata Sutarman, kemarin. Sutarman setuju tindakan aborsi untuk alasan medis.Namun, dalam konteks untuk korban pemerkosaan, menurutnya, ia masih meragukannya.

Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR Umar Wahid mengusulkan, revisi aturan lebih baik ditujukan pada Undang-Undang Kesehatan sebagai payung hukum dari PP Nomor 61 Tahun 2014 melalui judicial review.

Umar menerangkan, revisi UU Kesehatan pada 2009 memang mengarah pada dibolehkannya aborsi dengan syarat-syarat yang sangat ketat.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menanggapi keresahan sebagian masyarakat dengan menekankan pengawasan terhadap implementasi PP 61/2014. Menurutnya, para dokter harus diberi pengarahan agar tidak menyalahgunakan PP tersebut.

Adapun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) me nyatakan, legalisasi aborsi yang termuat dalam PP 61/2014 tidak bertentangan dengan HAM. "Ini sebuah pengecualian di mana perempuan meru pakan korban. Hal itu tidak melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila. rep:c60/wahyu syahputra/c54, ed:andri saubani

Saya kira cara-cara melegalkan aborsi akan berbahaya bagi kehidupan.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman

Kami disumpah untuk melestarikan kehidupan. Jadi, saya berharap agar tidak melibatkan dokter dalam tindakan aborsi.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin

Pertimbangannya lebih pada trauma yang dialami korban perkosaan akan berganda ketika mereka mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Desi Murdjiana

(Aborsi) itu untuk melindungi hak asasi manusia seorang perempuan, yang diperkosa ataupun seorang perempuan dalam gawat darurat medis.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement