Jumat 27 Mar 2020 17:48 WIB

MUI Bahas Fatwa Mengurus Jenazah Korban Covid-19

Rencananya fatwa ini akan dikeluarkan MUI awal pekan depan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
MUI Bahas Fatwa Mengurus Jenazah Korban Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI KH Hasanuddin AF.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
MUI Bahas Fatwa Mengurus Jenazah Korban Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI KH Hasanuddin AF.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas fatwa tentang mengurus jenazah korban wabah virus corona atau Covid-19. Rencananya fatwa ini akan dikeluarkan MUI awal pekan depan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF menyampaikan, MUI sudah mengeluarkan dua fatwa terkait wabah Covid-19 di Indonesia. Pertama, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman kaifiat shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.

Baca Juga

Ia mengatakan, hari ini Komisi Fatwa MUI membahas fatwa tentang mengurus jenazah korban Covid-19. "(Fatwa tentang mengurus jenazah) mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah," kata KH Hasanuddin kepada Republika.co.id, Jumat (27/3). 

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)

Ia menjelaskan tentang fatwa mengurus jenazah korban Covid-19 dalam kondisi darurat atau masyaqqah. Jenazah dalam kondisi normal harus dimandikan, tapi dalam kondisi tertentu bisa ditayamumkan. Tapi bila memandikan dan mentayamumkan jenazah akan membahayakan orang-orang, maka jenazah bisa tidak dimandikan.

Dibahas juga cara mengkafani jenazah, ia menerangkan, setelah dikafani, jenazah dibungkus plastik yang tidak tembus air. Untuk menyalatkan jenazah bila memungkinkan di tempat petugas yang mengurus korban Covid-19. Kalau tidak memungkinkan, jenazah dibungkus kafan kemudian dibungkus plastik dan peti sehingga tertutup, selanjutnya dishalatkan di masjid atau mushala.

"Boleh juga jenazah dishalatkan di pemakaman sebelum dikubur atau dishalatkan dari jauh setelah dikuburkan dalam arti shalat gaib," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement