Jumat 07 May 2021 20:01 WIB

Sultra Resmi tak Izinkan Mudik Lebaran Antarkabupaten Kota

Larangan mudik lebaran ini berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Antrean pemudik yang tidak mendapatkan tiket kapal cepat memadati pintu masuk pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/5/2021).
Foto: Antara/Jojon
Antrean pemudik yang tidak mendapatkan tiket kapal cepat memadati pintu masuk pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi tidak mengizinkan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah meski lintas lokal antarkabupaten/kota di provinsi itu guna mencegah lonjakan penyebaran kasus Covid-19. Asisten I Setda Sultra Basiran di Kendari, Jumat (7/5), mengatakan Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antarkabupaten/kota Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Surat edaran itu ditandatangani tanggal 4 Mei 2021. Salah satu poin surat edaran itu adalah peniadaan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021," kata Basiran.

Baca Juga

Meski demikian, ia menyampaikan dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dibolehkan apabila memenuhi ketentuan salah satunya kendaraan mengangkut logistik atau orang yang menjenguk orang sakit.

"Perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik; bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," jelas Basiran.

Sementara itu, dalam hal nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.

"Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat (kursi), agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif," ujar Basiran.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat memahami surat edaran tersebut. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement