Senin 08 Jun 2020 19:29 WIB

IDI dan PPNI Maluku Utara Laporkan Kasus Dugaan Penghinaan

Diduga hina profesi dokter-perawat, pemilik akun Facebook asal Malut dipolisikan.

Facebook. Seorang pria asal Malut mengunggah konten yang menyinggung profesi dokter dan perawat di tengah pandemi Covid-19.
Foto: EPA
Facebook. Seorang pria asal Malut mengunggah konten yang menyinggung profesi dokter dan perawat di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Maluku Utara (Malut) bersama Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melaporkan pemilik akun Facebook Hafid Hasanuddin ke Direktorat Krimsus Polda Malut. Pria asal Ternate tersebut dilaporkan terkait dugaan penghinaan profesi dokter dan perawat.

"Ada oknum masyarakat melecehkan dan menyakiti perasaan tenaga medis, tentunya jangan saling melecehkan dan saling menghargai tugas-tugas tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Ketua IDI Wilayah Malut dr Alwia Assagaf MKes usai melaporkan kasus pelecehan dokter dan perawat di Ternate, Senin.

Baca Juga

Alwia mengatakan, pelaporan oleh IDI dan PPNI akan memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak membuat opini merugikan dokter dan perawat. Ia berharap masyarakat dapat arif dan bijaksana dalam menyikapi tugas tenaga medis sebagai tugas kemanusiaan.

Dalam akun Facebook-nya, Hafid Hasanuddin menulis bahwa percuma sekolah dokter dan perawat tinggi-tinggi, jika tujuannya untuk menipu masyarakat. Ia pun menuding ada konspirasi di balik Covid-19.

Alwia mengatakan, tenaga dokter di Malut sangat terbatas di tengah-tengah perjuangan menghadapi pandemi Covid-19. Tim medis membutuhkan banyak energi untuk bekerja, tetapi malah mendapatkan hinaan melalui media sosial. Ia mengungkapkan, tudingan seperti itu sangat mengganggu psikologi para tenaga medis dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan.

Menurut Alwia, pengurus IDI semula hendak melaporkan kasus tersebut berbarengan dengan pengurus PPNI Malut. Akan tetapi, sebagian besar dokter harus menjalankan kewajiban untuk melayani pasien di rumah sakit umum. Kabid Hukum dan Pembelaan Anggota, dr Irwan Soleman, contohnya, harus melayani operasi pasien persalinan dan dr Saiful Madjid harus menjalani tugas di Poliklinik penyakit paru. Alhasil, laporannya tidak diajukan bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Alwia menyampaikan, para dokter menyerukan agar masyarakat memerhatikan dan melaksanakan protokol pencegahan agar dapat secepatnya memutus mata rantai penularan Covid-19. Ia mengingatkan bahwa peningkatan pasien Covid-19 di Malut akan terjadi dan rumah sakit akan mengalami kelebihan kapasitas dan para dokter pun akan mengalami kelelahan jika protokol itu tak diterapkan.

Ketua DPD PPNI Kota Ternate, Chandra Makassar SKep Ns kepada Antara mengungkapkan, pengurus PPNI Malut telah membuat laporan resmi ke Dit Krimsus terkait dengan akun Hafid Hasanuddin. Pemilik akun Facebook itu diadukan dengan dugaan tindak pidana ITE.

Kasubdit Cyber Ditkrimsus Polda Malut, Kompol Zainal Syah saat dihubungi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan dari IDI dan PPNI Malut. Ia mengungkapkan, kasus yang melibatkan Hafid Hasanuddin ini akan diproses mulai Selasa (9/6) dengan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dokter maupun perawat di Malut.

Hafid Hasanuddin sebelumnya telah menyampaikan permohonan maafnya terkait statusnya yang menyinggung dokter, perawat, dan Gugus Tugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement