Jumat 22 Jan 2021 09:48 WIB

Jatim Segera Tindak Lanjuti Perpanjangan PPKM

Keputusan untuk memperpanjang PPKM akan ditindaklanjuti

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gunernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menghormati kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Emil menyatakan, keputusan pemerintah pusat tersebut akan langsung ditindaklanjuti jajaran Forkopimda Provinsi Jatim maupun tingkat daerah yang nantinya diharuskan menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita menghormati kajian dan telaah oleh pemerintah pusat. Kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota terkait," ujar Emil di Surabaya, Jumat (22/1).

Emil mengaku, Pemprov Jatim juga terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM yang sudah berjalan sekitar 10 hari. Bentuk keseriusan Pemprov Jatim dalam mensukseskan PPKM tersebut salah satunya dengan mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat.

"Namun demikian kita memahami agar angka penyebaran Covid-19 ini bisa menurun. Tentunya PPKM ini kita harapkan bisa menurunkan angka Covid-19, tapi memang hasilnya bervariasi," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan langsung keputusan tersebut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada.

Perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sekitar 10 hari diberlakukan. Data yang disampaikannya, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota di antaranya masih masuk zona dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement