Senin 31 Aug 2020 15:57 WIB

Polisi akan Periksa Pelapor Kasus Peretasan Tempo dan Tirto

Pelapor dari Tempo dan Tirto akan dimintai keterangan pada Rabu (2/9)

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang diajukan oleh dua media daring, Tirto.id dan Tempo.co atas dugaan peretasan. Polisi pun telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pemimpin redaksi kedua media tersebut untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu (2/9) mendatang.

"Kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan (surat panggilan pemeriksaan). Rencana hari Rabu besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Yusri menyebut, selain mengundang para pelapor untuk menjalani pemeriksaan, polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan (barang) bukti yang ada," papar dia.

Sebelumnya, dua pemimpin redaksi (pemred) media daring Tirto.id dan Tempo.co mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) untuk melaporkan kasus dugaan peretasan terhadap masing-masing laman media tersebut. Sebanyak tujuh artikel telah dihapus dan dua artikel lainnya diubah tanpa sepengetahuan pihak redaksi.

Salah satu artikel yang dihapus adalah artikel kritis mengenai klaim penemuan obat Covid-19. Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8) lalu.

Kedua laporan itu pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak Tempo.co terdaftar dalam nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri Yasa.

Kemudian, laporan pihak Tirto.id tertuang dalam nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Atmaji Sapto Anggoro.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement