Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

Puluhan botol miras ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 600 juta.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan puluhan ribu botol miras ilegal.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Jalankan fungsi community protector, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai bernilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belum lama ini.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi mengatakan bahwa barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan dari beragam modus peredaran BKC ilegal yang sebagian berasal dari pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT). 

“Jadi kami memusnahkan sebanyak 36.199 botol MMEA tanpa pita cukai yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari 600 juta rupiah,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Perak dalam menciptakan kesetaraan bagi pelaku industri cukai yang mematuhi ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya serta memberikan efek jera bagi para pelaku. 

“Semoga pemusnahan ini mampu mencegah peredaran BKC ilegal di masyarakat, dan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana di bidang cukai ke depannya,” kata Dwijanto.

 
Berita Terpopuler