Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Capai Rp 22,21 Triliun

Periode Januari-Agustus 2023, KPPBC Kudus berhasil mengungkap 110 kasus rokok ilegal.

Dok. Bea Cukai
KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp 22,21 triliun, (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat realisasi penerimaan cukai hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp 22,21 triliun atau 55,81 persen dari target penerimaan 2023 sebesar Rp 39,8 triliun.

Baca Juga

"Meskipun bulan delapan baru mencapai 55,81 persen dari target, tetapi kami optimistis bisa mencapai target," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis (7/9/2023).

Biasanya, kata dia, menjelang akhir tahun ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai serta lonjakan pembayaran cukai karena ada program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai.

Dalam rangka meningkatkan pemasukan maka KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Tercatat selama periode Januari hingga Agustus 2023, KPPBC Kudus berhasil mengungkap 110 kasus rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 14,05 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp 17,9 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2023.

Hal itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air. Dari sejumlah kasus yang diungkap, saat ini terdapat 11 kasus yang masih dalam tahap penyidikan, sedangkan kasus lainnya sudah lengkap atau P-21. 

 
Berita Terpopuler