Bawaslu Amankan Pemilih Bayaran pada Pilkada Boven Digoel

Pemilih bayaran mengaku dibayar Rp 200 ribu, tapi belum diketahui oleh siapa.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi] Petugas KPPS meneteskan tinta kepada pemilih usai melakukan pencoblosan.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Ketua Bawaslu Boven Digoel Frans Asek mengatakan anggota bawaslu mengamankan seorang pemilih bayaran saat memilih di TPS 03 kampung Sokanggo, Distrik Mandobo pada Pilkada Boven Digoel 2020. Dalam pengakuannya, pemilih bayaran ini mengatakan sekelompok berjumlah enam orang, tetapi lima rekannya sudah mencoblos terlebih dahulu.

Baca Juga

"Pengakuan sementara mereka dibayar Rp 200 ribu dengan menggunakan surat pemanggilan orang lain," kata Asek saat dihubungi dari Jayapura, Senin (28/12).

Ia mengatakan, penangkapan itu sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu dan akan ditindaklanjuti. Belum dipastikan mereka dibayar dari pendukung paslon yang mana karena yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik gakkumdu.

"Kami akan rapat bersama anggota untuk memutuskan apakah diulang atau tidak, " ujar Asek seraya mengakui diperkirakan pencoblosan di TPS itu akan diulang.

Selain kasus penangkapan terhadap pemilih bayaran, ia mengatakan, Bawaslu juga masih menginvestarisasi laporan yang disampaikan panwas.

Pilkada Boven Digoel 2020 diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri dan paslon Yusak Yeluwo -Yacob Waremba. Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.

 
Berita Terpopuler