Bawaslu Tasikmalaya Proses 13 Pelanggaran Pilkada

Netralitas ASN dan kepala desa mendominasi dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya memproses 13 dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Rep: Bayu Adji P Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya memproses 13 dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dari total dugaan pelanggaran itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa adalah yang paling mendominasi.

Baca Juga

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin mengatakan, belasan dugaan pelanggaran yang diproses itu merupakan hasil laporan masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan. Namun, dari keseluruhan kasus tersebut tak ada yang berkaitan langsung dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kasus didominasi oleh netralitas ASN dan kepala desa," kata dia, Senin (14/12).

Ia menyebutkan, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan kepala desa di antaranya oleh Camat Jatiwaras yang mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran yang sama, yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Sukaratu. 

Terakhir, terdapat dugaan ajakan memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan AS. "Itu kasus Kasatpol PP," kata dia.

Menurut dia, tak semua kasus netralitas ASN itu tak semua masuk ranah pidana. Ada beberapa kasus yang masuk undang-undang lainnya, seperti masalah kode etik.

Khoerun menambahkan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh jajaran PPK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah terkait rekrutmen PPS dan PPDP di wilayah. 

 
Berita Terpopuler