Bawaslu: Ada 105 Pelanggaran Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Kampanye melalui iklan baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 105 iklan kampanye aktif di luar jadwal tahapan kampanye iklan. Anggota Pemilu Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, 105 iklan kampanye tersebut masuk kategori pelanggaran karena di luar waktu ketentuan, yakni 14 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga

"Jadi secara total ada 105 total iklan kampanye aktif selama masa kampanye (di luar ikan) dan itu kegiatan yang bertentangan dengan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal pelaksanaan kampanye," kata Fritz saat konferensi pers bersama terkait Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/11).

Ia merinci, pelanggaran iklan kampanye tersebar beberapa waktu, yakni 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November dan 24 kampanye aktif per 13 November.

Fritz menjelaskan, kampanye memang dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan juga iklan. Namun, khusus untuk kampanye melalui iklan baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Berdasarkan pengamatan Bawaslu sampai saat ini telah ada kampanye iklan aktif yang telah dapat kita telusuri," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial. "Bawaslu juga telah menerima 10 laporan, lima terkait pelanggaran larangan kampanye, empat laporan ujaran kebencian dan satu disinformasi," kata dia. 

 
Berita Terpopuler