Bea Cukai akan Bangun KIHT dengan Pemkot Singkawang

Rencana bangun KIHT dengan Pemkot Singkawang untuk dukung usaha tembakau secara legal

Bea Cukai
Bea Cukai Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang sepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang, salah satunya dalam rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di wilayah Singkawang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Pasetyanto, pada Senin (31/8).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SINTETE -- Bea Cukai Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang sepakat menjalin kerja sama dalam usaha mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Singkawang, salah satunya dalam rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di wilayah Singkawang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Denny Pasetyanto, pada Senin (31/8).

Ia mengatakan bahwa pada bulan Juli 2020 pihaknya telah melakukan kunjungan ke kantor Walikota Singkawang dalam rangka membicarakan rencana pembangunan KIHT tersebut. Dijelaskan Denny, KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal. 

“Kementerian Keuangan sudah menerbitkan payung hukum dalam pelaksanaan KIHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Di dalamnya dijelaskan, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau,” kata Denny.

Ia menambahkan, salah satu tujuan KIHT yakni meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Harapannya, KIHT yang didirikan dapat meningkatkan perekonomian daerah. 

“KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Dengan KIHT juga, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai,” ujarnya.

 
Berita Terpopuler