Operasi Gempur Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sosialisasi terus dilakukan melalui penyuluhan informasi terkait rokok ilegal.

Bea Cukai
Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan di bidang cukai. Untuk menekan peredaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara kontinyu dan serentak di seluruh wilayah pengawasan di Indonesia. Kali ini, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan 103.924 batang rokok ilegal dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilangsungkan pada 28-30 Juli 2020. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 57 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, menyatakan bahwa selain melakukan penindakan, jajarannya juga aktif memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.

“Sosialisasi terus dilakukan melalui penyuluhan informasi terkait rokok ilegal. Diharapkan dengan sosialisasi tersebut dapat semakin meminimalisir peredaran rokok ilegal di kawasan Sumatera Barat," ujar Hilman dalam siaran persnya, Selasa (18/8).

Di wilayah Yogyakarta, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan patroli darat di daerah Sleman, Yogyakarta. Hasil kerja sama antara Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 29.600 batang rokok ilegal dari seorang pengendara motor berinisial (K).

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T.P Aritonang, menyatakan bahwa petugas juga meminta keterangan dari pengendara motor tersebut. “Dari keterangan yang diperoleh petugas, pengendara motor tersebut menyatakan bahwa dirinya menyimpan rokok ilegal lainnya di gudang rumahnya. Dari pemeriksaan ditemukan 143.360 batang rokok ilegal.” Petugas kemudian membawa (K) dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Meski di tengah pandemi, Bea Cukai Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menekan angka peredaran rokok ilegal melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. “Dalam kegiatan pemberantasan rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, kami juga melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal ini. Jika ada yang mengetahui informasi peredaran rokok ilegal, mohon segera informasikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” ungkap Hengky.

Sementara itu, Bea Cukai Malang kembali melancarkan aksinya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (04/08) Bea Cukai Malang menggelar operasi pasar di Pasar Ngajum. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan dari penyisiran terhadap para penjual di pasar tersebut ditemukan 39.916 batang rokok ilegal. “Nilai total barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18,1 juta,” ungkapnya.

Atas barang hasil penindakan tersebut dilakukan pengamanan dengan membawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melindungi masyarakat Malang Raya dari peredaran rokok ilegal. Sehingga, dampak buruk peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan, selain itu dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara terus menerus diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkas Latif.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler