Pandemi Corona, Ketua MPR: Perketat Izin Masuk WNA

Ketua MPR mengomentari masuknya 49 WNA asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.

mpr
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengisi diskusi publik di Pressroom MPR RI, di Jakarta, Selasa (17/3).(mpr)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperketat izin bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung, tinggal ataupun bekerja di Indonesia. Hal itu disampaikan terkait masuknya 49 WNA asal Tiongkok untuk bekerja di Sulawesi Tenggara dengan memakai visa kunjungan.

Baca Juga

"Selain itu, tetap lakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3).

Hal itu dikatakannya terkait dengan 49 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bekerja dengan memakai visa kunjungan dan mendapatkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta tanpa karantina kesehatan.

Bamsoet mendorong Pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry, tempat warga negara RRT bekerja. Hal itu untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi tenaga kerja asing (TKA) asal RRT. Hal ini sebagai upaya mencegah masuknya COVID-19 di wilayah tersebut.

"Saya mendorong Pemerintah memperlakukan WNA Cina tersebut secara tegas dengan perlakuan yang sama serta membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap WNA mana pun," ujar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, terutama di wilayah perairan Indonesia/pelabuhan.

Selain itu, menurutnya, bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan guna meminimalisasi masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja.

 
Berita Terpopuler