Bea Cukai Lakukan Penindakan Ribuan Liter Cap Tikus

Penindakan 3.168 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) “cap tikus”.

Antara/Adiwinata Solihin
Dua pekerja menurunkan karung berisi minuman keras jenis Cap Tikus, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara memusnahkan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol atau "cap tikus" di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/2).

"Kami melakukan ini sebagai komitmen penuh melindungi masyarakat di Sulut," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun.

Cerah mengatakan Bea Cukai bersama dengan TNI/POLRI, BPOM dan Kejaksaan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

Dia mengatakan penindakan 3.168 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) “cap tikus” yang dikemas dalam 220 karton @24 botol @600ml golongan C pada tanggal 15 November 2019 di Pelabuhan Penyeberangan Ferry, Pateten, Kota Bitung.

Barang tersebut direncanakan dibawa ke Talaud. Tindaklanjut yang dilakukan dalam proses pemeriksaan/penyelidikan bersama instansi terkait. Kemudian, katanya, selain minuman keras juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Operasi gempur rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi minuman mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal.

Pihak yang memproduksi dan menjual MMEA ilegal dan rokok ilegal agar menghentikan kegiatan tersebut karena ke depan aparat penegak hukum akan bertindak tegas.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler