Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis.

Bea Cukai
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeaan kepada PT Kisco Indonesia.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian Indonesia. Pada Kamis (12/9), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia.

“Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis pelaku Industri,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Haryo Limanseto. Ia juga menjelaskan PT Kisco Indonesia adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri dengan barang yang ditimbun berupa bahan baku kimia dan elektronik.

Dengan diberikannya izin fasilitas kepabeanan tersebut, manfaat yang akan didapat antara lain efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler