Bea Cukai Malang Keliling Kecamatan Berantas Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai menjelaskan sanksi jika kedapatan menjual rokok ilegal.

bea cukai
Petugas Bea Cukai berkeliling mengunjungi toko-toko dan kios-kios kecil yang menjual rokok untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --Bea Cukai Malang keliling Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai bagian dari program layanan informasi untuk memberantas barang kena cukai ilegal. Kegiatan yang dilakukan pada Rabu (14/8) tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kampanye gempur rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan kampanye dilakukan dengan berkeliling mengunjungi toko-toko dan kios-kios kecil yang menjual rokok untuk memberikan edukasi terkait rokok ilegal.  Langkah awal yang dilakukan petugas adalah mengunjungi Kantor Kecamatan Kepanjen untuk meminta izin atas pelaksanaan kegiatan layanan informasi keliling di wilayah tersebut.

Setelah itu, petugas mulai berkeliling untuk mencari toko-toko, kios-kios kecil, dan rumah makan yang menjual rokok. “Setiap tempat yang menjual rokok yang kita lewati, pasti akan kita datangi untuk diberikan informasi terkait rokok ilegal,” ujar Rudy.

Baca Juga

Petugas mengimbau kepada para penjual untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal walaupun agen-agen rokok menawarkannya dengan harga yang sangat murah. Menjual rokok ilegal memiliki risiko yang tinggi.

“Dengan keuntungan yang tidak seberapa dan risiko yang tinggi, kami tegaskan kepada para pemilik toko, kios, dan rumah makan untuk tidak menerima apalagi sampai menjual rokok ilegal. Kami juga menjelaskan mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila mereka menjual rokok ilegal,” ucap Rudy.

 
Berita Terpopuler