Bea Cukai Malili dan BNN Kota Palopo Amankan Ganja

Ganja dikirimkan melalui paket jasa pengiriman.

Bea cukai
Bea Cukai Malili bersama dengan BNN Kota Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Sabtu (10/8) di kota Polopo.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PALOPO --  Bea Cukai Malili bersama dengan BNN Kota Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Sabtu (10/8) di kota Polopo.  Penangkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Malili dengan BNN Kota Palopo melalui operasi gabungan. 

Baca Juga

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP. Ustim Pangarian mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari hasil koordinasi tim interdiksi meliputi BNN Pusat, BNN Kota Palopo, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan serta Bea Cukai Malili. Ada laporan tentang adanya kiriman sebuah paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1000 gram dari kota Medan tujuan Kota Palopo melalui jasa pengiriman. 

“Pada hari Sabtu (10/8) sekitar pukul 08.30 WITA tim gabungan Bea Cukai dan BNN Kota Palopo melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap lelaki MA alias BJ namun temannya yaitu lelaki EBP alias EB berhasil melarikan diri,” ungkap Ustim.

 Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa pemilik dari paket kiriman yang berisi ganja tersebut adalah lelaki dengan inisial HK alias EK. Sebanyak  tiga bungkus besar ganja kering dengan berat netto 951,0552 gram berhasil diamankan tim gabungan. 

“Dengan baik selain itu dengan adanya pengungakapan ini diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar terus aktif berpartisipasi dalam kampanye Stop Narkoba dan tidak takut untuk melaporkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Riyanto Hadi Saputro.

 
Berita Terpopuler