Konstitusi Harus Disesuaikan dengan Masa Kini

MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberi sambutan dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung dalam rangka acara Dies Natalis ke-51 Universitas Lampung, Bandar Lampung, Kamis (22/9).
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- UUD 1945 menjadi landasan dasar konstitusi karena berisi norma fundamental negara. Meski demikian, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan, pentingnya norma konstitusi tersebut harus menyesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

"Konstitusi harus dapat menyesuaikan diri dengan konsepsi kekinian dan masa depan bernegara. Perwujudan konstitusi modern dan demokratis tidak bisa lepas dari peran serta ikhtiar kita bersama saat ini," ujar Zulkifli, saat memberi sambutan dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung dalam rangka acara Dies Natalis ke-51 Universitas Lampung, Bandar Lampung, Kamis (22/9).

Akan tetapi, Zulkifli menyebut pihaknya harus benar-benar memikirkan dengan matang agar fungsi dan kewenangan antar lembaga negara mendapat kekuatan. Untuk menindaklanjuti gagasan perubahan UUD 1945, tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Butuh kajian dan partisipasi publik untuk memberi masukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 ataupun Peraturan Tata Tertib MPR. "Untuk itu kami ajak civitas Unila untuk berdiskusi dan berdialog dalam menyumbangkan pemikirannya mencari solusi menuju sistem ketatanegaraan Indonesia yang lebih baik," ucapnya.

Sebelum menutup sambutannya, Zulkifli memberikan semangat kepada para mahasiswa yang hadir untuk bersungguh-sungguh belajar agar dapat mengejar cita-citanya. "Kalau Anda sungguh-sungguh dan bekerja keras, yakinlah akan lahir tokoh-tokoh dari Unila," kata dia.

 
Berita Terpopuler