MPR Sosialisasikan 3 Peraturan Terkait Reformasi Birokrasi Internal

MPR
Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pegawai di Sekretariat Jenderal MPR mendapat sosialisasi 3 Peraturan Sekretaris Jenderal MPR oleh Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ketiga Peraturan Sekretaris Jenderal itu adalah Peraturan No.1 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan, Peraturan No.2 Tahun 2016 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Kehadiran Pegawai, dan Peraturan No.3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai.

Ma'ruf mengatakan, ketiga peraturan itu cukup penting dalam rangka melakukan reformasi birokrasi. Ketiga peraturan tersebut harus dikayakan dengan peratuan lain. Diakuinya, selama ini pegawai di MPR mengandalkan peraturan itu, sehingga ketika ada pekerjaan yang sifatnya teknis membuat pegawai melakukan diskresi dan kesepakatan yang sebenarnya bukan jalan keluar bahkan di luar aturan ketentuan itu.

Ma'ruf yakin, akan ada kebutuhan aturan lagi yang diperlukan untuk menguatkan dan menindaklanjuti reformasi birokrasi. Meski reformasi birokrasi sudah bagus, namun ada aturan yang kurang menunjang.

Oleh karena itu, diharapkan semua regulasi ada sehingga tak ada pertentangan. Ia menegaskan dari sosialisasi itu para pegawai paham dan selanjutnya melaksanakan. "Yang lebih penting melaksanakan," ujar Ma'ruf, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Dengan bantuan IT, oleh Ma'ruf berharap peraturan itu selain ada cetakan, juga perlu disebar lewat media sosial seperti facebook. Karena kalau hanya melalui buku, itu tidak akan efektif.

 
Berita Terpopuler