'LGBT Jangan Disepelekan'

Dok: MPR
Hidayat Nur Wahid
Rep: Qommarria Rostanti Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan kejahatan homoseksual yang terus terkuak seirama dengan semakin terbukanya gelombang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak boleh disepelekan.

Perilaku menyimoang  ini begitu dekat dengan masyarakat, bukan hanya di kota besar tetapi juga di desa. Karena itu, pemerintah harus bersikap lebih tegas.

Sejauh ini belum ada undang-undang (UU) yang jelas melarang dan memberi ancaman sanksi pelaku homoseksual, kecuali UU Pornografi, dan UU Pernikahan. Itupun jika perlakuan kejahatan seksual tersebut terjadi pada anak-anak. Dan tidak berlaku pada orang dewasa

"Perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalahgunaan narkoba menurut Hidayat tidak boleh  membuat pemerintah melupakan kejahatan LGBT," kata Hidayat dalam siaran pers, semalam.

Apalagi, setelah tertangkapnya dua orang oknum guru di Jawa Timur yang tengah melakukan hubungan sesama jenis, padahal keduanya mengenakan baju seragam PNS.

"Karena itu LGBT harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jangan sampai dibiarkan meluas sehingga menjadi penyakit sosial yang semakin besar," ujarnya.

 
Berita Terpopuler