Pelayanan Publik Indonesia Masih di Bawah Standar Minimal

MPR
Pimpinanan Kelompok DPD di MPR Akhmad Muqowam dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam dialog Empat Pilar MPR, Selasa (22/9).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan publik (public service) diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan pelayanan publik yang layak. Namun, pada praktiknya banyak pelayanan publik di bawah standar pelayanan minimal.

Demikian diungkapkan Pimpinanan Kelompok DPD di MPR Akhmad Muqowam dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam dialog Empat Pilar MPR, Selasa (22/9).

Muqowam mengatakan dalam hal pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yaitu regulator dan operator. Pemerintah seringkali menjadi regulator sekaligus operator ketika memberi pelayanan publik. Contohnya dalam penyelenggaraan haji. "Sebagai regulator pemerintah tidak bisa melakukan evaluasi dan koreksi. Seharusnya pemerintah tidak menjadi operator ibadah haji," katanya.

Selain itu Muqowam mencatat karut marut dalam pelayanan publik juga disebabkan perilaku disorder (tak sesuai aturan) dalam pelayanan publik. Dia mencontohkan pelayanan dalam transportasi laut yang memiliki standar internasonal namun seringkali dilanggar dengan perilaku operator dan penumpang yang tidak bisa diatur.

"Contoh lain seperti angkutan penumpang di Jakarta, baik sarana maupun prasarana ditambah perilaku operator dan penumpang yang tidak sesuai standar pelayanan," kata senator dari Jawa Tengah itu.

Tidak jauh berbeda, Tulus Abadi mengungkapkan bahwa public service merupakan tanggung jawab negara sesuai pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Namun Tulus mencatat masih buruknya pelayanan publik yang diberikan negara. Dia mencontohkan masih terjadinya pemadaman listrik, buruknya pelayanan transportasi umum, minimnya akses rakyat untuk mendapat air bersih.

"Meskipun sudah ada UU Pelayanan Publik, operator belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM)," katanya.

Tulus menambahkan dalam pelayanan publik, negara masih pada level pembuatan regulasi. Tapi, dalam konteks implementasi atau praktinya belum sesuai dengan aturan. Dia mencontohkan public service yang dilakukan negara seperti pembuatan KTP, SIM, dan lainnya. Juga pelayanan publik yang dilakukan korporasi negara (BUMN) seperti PLN, angkutan umum, jalan tol.

 
Berita Terpopuler