Wakil Ketua MPR: Anggota TNI Boleh Jadi Penyidik KPK Asal...

ROL/Fian Firatmaja
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin
Rep: C82 Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Mahyudin mendukung wacana perekrutan penyidik KPK dari anggota TNI. Mahyudin menilai, perekrutan penyidik dari TNI sah-sah saja asal disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Sejauh tidak melanggar aturan, hukum, dan untuk kebaikan, dan kekuatan kemajuan penindakan korupsi di Indonesia, saya kira boleh-boleh saja," kata Mahyudin kepada Republika, Selasa (12/5).

Menurut Mahyudin, selama perekrutan tersebut sesuai dan diperbolehkan oleh aturan yang ada, maka hal tersebut seharusnya tidak terlalu dipermasalahkan. Apalagi, lanjutnya, jika calon penyidik tersebut memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan penyidikan dan membantu KPK.

"Saya kira boleh-boleh saja, tidak ada masalah, saya dukung demi penegakan hukum. Tapi saya tidak tahu persis tata cara rekrutmen penyidik di KPK itu bagaimana," ujarnya.

"Kalau penyidik yang selama ini dari kejaksaan, kepolisian kan memang dibekali oleh ilmu penyidikan. Saya tidak tahu di TNI ada pendidikan semacam itu atau tidak untuk penuhi kebutuhan penyidik, misal, ilmu menyidik, memeriksa," kata Mahyudin lagi.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menyebut tidak ada salahnya jika ada anggota militer bergabung dengan KPK.

Namun, lanjutnya, orang tersebut harus benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.

"Saya pikir tidak ada salahnya kalau diisi oleh pati (perwira tinggi) TNI, supaya ada TNI yang bergabung dengan KPK," ujarnya.

Plt Pimpinan yang lain, Indriyanto Seno Adji menilai, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan kajian dan revisi terhadap UU tentang KPK.

"Sebaiknya UU KPK memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain yang berasal dari Polri atau Kejaksaan," kata Indriyanto.

 
Berita Terpopuler