Adian Napitupulu: Hasto Diperlakukan Layaknya Seorang Teroris Saat Diperiksa KPK

Pemeriksaan dalam ruangan sangat dingin termasuk standar pemeriksaan teroris.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menyoroti pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Adian mengkritisi pemeriksaan yang berlangsung dalam kondisi Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris.

Adian menemukan literatur bahwa pemeriksaan dalam kondisi terperiksa yang kedinginan termasuk standar pemeriksaan terhadap teroris. Tujuannya agar terperiksa dipaksa mengakui apa saja yang diinginkan pemeriksa.

"Lalu saya carilah interogasi di ruangan dingin itu standar. Itu standar pemeriksaan terhadap teroris, terhadap lawan-lawan musuh negara dan sebagainya," kata Adian dalam FGD di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).

Adian menyebut pemeriksaan di KPK yang menyebabkan Hasto kedinginan tidak layak. Sebab saat itu Hasto masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka kasus dugaan korupsi.

"Artinya bahwa ketika sekjen masuk dalam ruangan itu dia sudah masuk pada tahap interogasi," ujar Adian.

Adian menduga ada maksud lain dari penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dkk yang memeriksa Hasto di ruangan yang dingin. Sekjen PENA 98 ini menduga tujuannya agar Hasto dipaksa tunduk dan mengikuti apa pun keinginan pemeriksa di momen pemeriksaan itu.

"(Hasto) dipanggil sebagai saksi lalu masuk ke dalam ruangan itu diperiksa suhunya. Kalau sangat dingin layaknya lu bukan saksi. Kenapa? Karena ruangan dingin itu bagian dari desain ruangan untuk melakukan interogasi, membuat tidak nyaman, orang lebih cepat mengaku dan sebagainya," ujar Adian.

Oleh karena itu, Adian mempertanyakan aksi KPK saat memeriksa Hasto. Ia bahkan mendorong Menko Polhukam memberi atensi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK.

"Nah dari rangkaian ini tolong dong ada penjelasan jelas dari negara, dari KPK, dari Menko Polhukam ada apa sih? Apakah kalian tidak mampu menundukkan kami dengan argumentasi? Apakah kalian tidak mampu membuat kami menyerah dengan cara yang lain? Sampai kemudian cara-cara seperti yang digunakan, kan seperti itu," ucap Adian.

 

 

 

Hasto sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan.

Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumen partai saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK.

KPK menepis kabar yang menyebut pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan secara tiba-tiba dan mengandung muatan politik. KPK menjamin pemeriksaan itu dilakukan sesuai pengembangan perkara.

"Kami juga perlu sampaikan bahwa pemeriksaan saksi hari kemarin (Hasto) adalah bukan sesuatu yang tiba-tiba, karena sebelumnya KPK juga sudah melakukan pemeriksaan, setidaknya terhadap tiga saksi," kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Budi menerangkan pemeriksaan Hasto termasuk bagian dari petunjuk tiga saksi yang telah dimintai keterangan. Budi membantah kalau disebut sengaja mengincar Hasto tanpa dasar.

"Pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba," ujar Budi.

Budi menyebut pendalaman soal keberadaan Harun Masiku bakal ditelusuri melalui ponsel milik Hasto yang baru saja disita. Budi menjamin tim penyidik akan memaksimalkan berbagai cara demi mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan guna meringkus Masiku.

"Yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," ucap Budi.

 
Berita Terpopuler