Kompolnas: Kasus Vina akan Terungkap di Persidangan 

Kompolnas mengaku telah mendengar perkembangan kasus Vina dari penyidik.

Republika/M Fauzi Ridwan
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny Mamoto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan telah mendengar seluruh penjelasan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam di Cirebon tahun 2016 dari penyidik. Mereka pun mengajak masyarakat untuk menunggu hasil keputusan dari persidangan.

"Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik dan marilah kita tunggu hasilnya di muka sidang pengadilan," ucap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Kamis (20/6/2024) malam.

Selain melakukan supervisi, ia menuturkan tim mengecek seluruh tahapan yang dilakukan penyidik. Termasuk memastikan apakah penyidikan dilakukan secara sainstifik.

Namun, terkait subtansi penyidikan, ia mengaku akan diungkap di persidangan nanti. Benny pun mengaku akan mengawal kasus Vina hingga persidangan selesai termasuk saat praperadilan nanti. "Kami dari Kompolnas akan mengawal terus kasus ini hingga persidangan. Pra peradilan kami akan mengawal juga akan hadir," kata dia.

Terkait dengan pemeriksaan Iptu Rudiana ayah korban Eky yang dianggap sejumlah pihak janggal, ia mengatakan setiap orang berhak menyampaikan pendapat apapun. Namun, penyidik melakukan penyidikan berdasarkan pertanggungjawaban.

"Apa yang dilakukan penyidik apa yang dilakukan pengawas internal itu semua ada pertanggungjawabannya. Kami lihat prosedurnya sesuai apa tidak, teknis pembuktian seperti apa dan sebagainya," kata dia.

Pihaknya mengaku sudah menerima laporan penyidikan dan selanjutnya akan melakukan pengawasan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024) pagi. Dalam kasus tersebut, pelaku utama yang telah ditetapkan tersangka yaitu Pegi Setiawan alias Robi Irawan alias Perong.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler