Elaelo, Media Sosial Lokal Buatan Pemerintah yang Banjir Hujatan dari Warganet

Elaelo sedianya akan menjadi alternatif platform media sosial pengganti X.

tangkapan layar
Tampak laman depan website Elaelo, platform media sosial lokal buatan pemerintah pengganti X.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Elaelo sedang ramai dibicarakan warganet. Bahkan, Elaelo menjadi trending topic di sejumlah platform media sosial.

Sebenarnya, apa itu Elaelo?

Elaelo merupakan platform media sosial buatan pemerintah dengan domain ".id". Platform ini disebut-sebut menjadi pengganti X atau sebelumnya disebut Twitter yang terancam diblokir pemerintah.

Sayangnya, bukan pujian, Elaelo justru mendapat kritikan dari warganet. Banyak yang menghujat aplikasi ini, mulai dari namanya yang kurang enak didengar hingga keamanan data pribadi yang minim.

"Elaelo Masuk g jls,mana cookies gak ada opsi, jadi yg login kudu accept all. Disitusnya ada logo garuda, pas dicek di http://who.is registrar-nya diprivat, IG-nya diprivat,developer pun gak jelas.awas aja kalo ini afiliasinya Mau Pising rakyat Kominfo?" tulis warganet @dhem*** di platform X.

"Ya masa iya harus ganti lirik lagi jadi, 'Ingin kubakar dia yang sering mention-mention-an denganmu di Elaelo'," tulis penyanyi Fiersa Besari.

Republika telah beberapa kali mencoba mengakses website Elaelo. Sayangnya, Republika belum berhasil masuk ke laman depan untuk registrasi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, pekan lalu.

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," kata dia.

Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Dia mengatakan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan pada konten atau akun pengunggah konten.

Ketika platform tersebut....

 

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa jika platform X tidak mematuhi aturan, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. 

Baca Juga

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.

Kementerian Kominfo secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platform-nya tidak bisa diakses.

Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 
Berita Terpopuler