Terjawab Salah Satu Sebab UKT PTN Mahal, Ada Kaitan dengan Anggaran Besar Kampus Kedinasan

Temuan KPK dinilai bisa jadi pijakan untuk mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan.

Republika/Havid Al Vizki
Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (19/1/2023). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas meninggalnya mahasiswa UNY, Nur Riska yang berjuang meminta keringanan UKT.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pangkal persoalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air perlahan terkuak. Salah satu sebabnya diyakini karena adanya ketimpangan subsidi yang diberikan untuk PTN dengan kampus kedinasan yang dikelola kementerian/lembaga.

Baca Juga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran subsidi PTN dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Temuan KPK ini dinilai bisa menjadi pijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, khususnya untuk perguruan tinggi.

“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di Tanah Air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Untuk diketahui, KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa PTN dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga mencapai Rp 32,859 triliun.

Huda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antarlembaga,” ujarnya.

Huda menuturkan, jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek, maka tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi. Dengan demikian tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.

“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbudristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” katanya.

Saat ini, lanjut Huda, ada sekitar 170 sekolah kedinasan di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga di Tanah Air. Mayoritas sumber pendanaan ratusan sekolah kedinasan tersebut berasal dari APBN.

“Di sisi lain tidak semua lulusan sekolah kedinasan tersebut diserap oleh kementerian/lembaga induknya. Padahal ada sebagian sekolah kedinasan yang menggunakan sistem boarding, laboratorium, seragam khusus, dan berbagai fasilitas dengan biaya besar. Maka dalam pandangan kami dibutuhkan evaluasi serius agar ada penataan yang bermuara pada efektivitas anggaran,” katanya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, minimnya subsidi untuk PTN memberikan dampak nyata pada peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung oleh mahasiswa. Menurutnya, situasi ini membutuhkan kebijakan terobosan agar ada peningkatan subsidi PTN, salah satunya melalui penataan sekolah kedinasan.

“Kami berharap hasil penataan pengelolaan sekolah kedinasan bisa mengurangi besaran subsidi PTKL sehingga alokasi subsidi untuk PTN bisa meningkat sehingga beban yang ditanggung mahasiswa melalui UKT tidak terlalu besar,” ujar Huda.

KPK beberkan sengkarut UKT mahal. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN selalu naik tiap tahun dari sisi nominal. Tetapi, biaya kuliah justru semakin mahal. - (Republika)

 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengungkapkan alasan tingginya UKT di PTN. Polemik tingginya UKT di kampus negeri itu setiap tahun selalu membuat gaduh, hingga tahun ini kenaikan UKT dibatalkan pemerintah.

Pahala menyebut, subsidi untuk kampus negeri di bawah Kemendikbudristek angkanya jauh di bawah subsidi yang diberikan untuk kampus yang dikelola kementerian/lembaga, yang akrab di telinga masyarakat sebagai kampus kedinasan. Inilah yang diyakini sebagai salah satu sebab UKT yang dibebankan ke mahasiswa menjadi tinggi, karena subsidi untuk PTN angkanya relatif kecil.

Pahala mengilustrasikan, di PTN, satu mahasiswa harus membayarkan 10 untuk menyelesaikan pendidikannya. Menurutnya, negara harusnya bisa menyubsidi hingga 7, tapi realisasinya ternyata hanya 3. “Yang 7 disuruh cari sendiri, lewat orang tua,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Pahala, anggaran pendidikan untuk perguruan tinggi ternyata jauh lebih banyak dialokasikan untuk kampus kedinasan di bawah kementerian/lembaga. “Kita lihat berapa sih yang ke siswa, ke mahasiswa PTN, ternyata cuma Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga,” lanjut dia.

Pahala menyebut, temuan KPK ini juga sama dengan Bappenas. Menurut dia, Bappenas menemukan, anggaran negara untuk satu mahasiswa hanya Rp 3 juta per mahasiswa per tahun. Jumlah subsidi tersebut jauh di bawah mahasiswa atau peserta didik di kampus kedinasan.

“Perguruan tinggi di kementerian/lembaga nggak ada yang lebih kecil dari Rp 16 juta. Kita nemu yang Rp 20 juta satu semester biayanya gitu, ya kan enggak fair banget gitu kan,” ujar Pahala.

“Kalau mau pure dikelola oleh kementerian/lembaga, dia harus jadi PNS. Kedua, ilmunya memang spesifik kayak Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya, itu silakan,” ujar Pahala.

 
Berita Terpopuler