Bebas Murni, HRS Siap Berdakwah Lagi

HRS juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab korupsi.

Republika/Fuji E Permana
PeHabib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi TPS 47 di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, ia sudah dinyatakan bebas murni dan akan kembali berdakwah. "Hari ini Alhamdulillah masa pembebasan bersyarat saya selesai," kata HRS di Jakarta, Senin (10/6/2024), setelah mengurus berkas bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga

Menurut dia, dengan telah dinyatakan bebas murni maka ke depannya akan kembali berdakwah seperti biasa dengan menegakkan 'amar makruf nahi munkar'. Selain itu, HRS juga akan melawan para koruptor dan orang-orang yang menjadi penyebab Indonesia seperti saat ini dengan maraknya korupsi.

"Kalau berdakwah itu harga mati, kita berdakwah 'amar makruf nahi mungkar' akan terus kita lanjutkan. Kita akan terus berkhidmat dan kita akan terus jihad melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di Indonesia," tutur HRS.

Dia menjelaskan, mulai hari ini tidak ada lagi kaitannya dengan Bapas Kelas I Jakarta Pusat sehingga apapun yang dikerjakan tidak lagi terikat. Untuk itu, HRS akan lebih bebas lagi dalam penuntutan kepada siap apun, apalagi sudah tidak lagi dalam bimbingan.

"Yang paling penting kami sampaikan kepada semua dengan bebasnya saya sekarang ini. Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak," kata HRS.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan Pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

"Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat," katanya.

Masa pembimbingan HRS berakhir 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat.

Bebas murni...

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI memastikan HRS sudah bebas murni per Senin (10/6/2024). Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, masa pembimbingan terhadap HRS berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan/

Hal itu berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga. "Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat," ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

 
Berita Terpopuler