Uji Bertubi-tubi untuk Pegi Setiawan, Pekan Ini Giliran Tes Poligraf, Apa Itu?

Pegi telah menjalani tes psikologi terkait intelijensi, afeksi, dan psikomotor.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Kepada wartawan, Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap sejoli tersebut.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam harus menjalani beberapa ujian dari penyidik. Pekan ini, ia bakal menjalani tes poligraf atau kebohongan pekan ini di Polda Jawa Barat (Jabar). Ia sebelumnya juga telah menjalani tes psikologi terkait intelijensi, afeksi, dan psikomotor.

Baca Juga

"Ada informasi dari pak kanit akan pemeriksaan poligraf, itu untuk mengetahui kebohongan akan dilaksanakan Rabu," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada media massa belum lama ini.

Ia mengaku bakal menunggu surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat. Toni menjelaskan, kliennya telah menjalani tes psikologi.

"Psikolog menjelaskan pemeriksaan untuk tersangka Pegi Setiawan berkaitan dengan intelijensi kecerdasan kognitif otak, kedua afeksi menjabarkan suatu perasaan mendapatkan respons yang baik, ketiga motorik melihat memeriksa pengendalian pengaturan fungsi organ tubuh," kata dia.

Ia menuturkan, para psikolog melakukan tes menggunakan lima alat. Namun, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan mengenai alat yang digunakan oleh psikolog.

Toni menegaskan bahwa sosok Pegi Setiawan merupakan orang baik dan ramah. Ia mendapatkan kesimpulan tersebut setelah menjalani interaksi dengan yang bersangkutan. "Pegi Setiawan baik, ramah, dan tegar. Saya tanya nyambung," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul 'Vina: Sebelum Tujuh Hari'. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian dan dinyatakan fiktif. Polisi menyebut hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

Pengacara kondang akan bela salah satu terpidana untuk ajukan PK. Baca di halaman selanjutnya.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Sudirman. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan dicoba untuk membebaskan Sudirman karena diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan sejoli tersebut.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

Pengacara kondang itu menyampaikan hal tersebut setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut. Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman. Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan coba mengecek karena bagaimanapun tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika yang bersangkutan tidak memberikan kuasa kepada Peradi. DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

 
Berita Terpopuler