Bantah Perburuan Harun Masiku Sekadar Gimik, KPK: Ada Informasi Baru

KPK dinillai wajib mendalami informasi keberadaan Harun Masiku.

Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik bahwa pencarian buronan Harun Masiku hanyalah sekadar gimik di tengah panasnya isu politik. KPK mengeklaim mempunyai informasi baru soal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu.

Baca Juga

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan kasus Masiku dibuka lagi karena adanya informasi terbaru yang kini dimiliki penyidik. "Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk kapan itu informasinya ya kita lanjuti, itu saja," kata Ali kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
 
Ali menyebut KPK wajib mendalami informasi keberadaan Harun Masiku. Ali menegaskan KPK tak perlu memperhatikan panasnya isu politik dalam bekerja. Adapun perburuan Masiku ini dilakukan KPK di dalam dan luar negeri. 
"Di mana pun keberadaan (Harun Masiku) itulah yang sedang kami dalami dari beberapa pihak," ujar Ali.
 
Apalagi KPK sudah memeriksa beberapa saksi guna mendalami keberadaan buronan tersebut. Pekan depan, KPK memastikan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus ini. Pemanggilan ini menurut KPK murni penegakan hukum. 
 
"Kami memanggil pihak yang diduga ada kaitannya dengan hal tersebut, sehingga tentu kami mengkonfirmasinya ya. Jadi, bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti," ujar Ali.
 
Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. 
 
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 
 
Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya. 
 
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Dalam kasus ini, Hasto diperiksa terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

 
Berita Terpopuler