Nabung Tapera 30 Tahun Cuma Dapat Rp 6 Juta? Ini Alasannya

Simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukan, hanya pokok simpan.

Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 Triliun.
Rep: Eva Rianti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklarifikasi soal hasil besaran iuran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kecil padahal menabung untuk program perumahan selama puluhan tahun. Hal itu menanggapi pemberitaan adanya PNS yang bekerja 30 tahun hanya mendapatkan hasil tabungan perumahan sebesar Rp 6 juta.

Baca Juga

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, besaran hasil Tapera yang diperoleh tersebut kecil lantaran memang iuran yang dibebankan padanya juga memang kecil pula. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang melandasi program tabungan perumahan saat dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS.

Menurut beleid tersebut, setiap PNS diwajibkan untuk memberikan iuran dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, yakni Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 untuk golongan II, Rp 7.000 untuk golongan III, dan Rp 10.000 untuk golongan IV.

“Sehingga kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 jutaan, itu karena setiap golongan kecil sekali iurannya, otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BP Tapera di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Heru memberikan contoh dari penjelasan tersebut. Misalnya ada pensiunan PNS yang mengikuti program tabungan perumahan pada 1993 mendapatkan hasil iuran tabungan perumahan sebesar Rp 2.256.000 pada 2016. PNS tersebut merupakan golongan IIIA dari 1993—2007, sehingga perhitungannya Rp 7.000 (iuran golongan III) dikali 12 bulan dikali 14 tahun menjadi 1.176.000.

Lantas yang bersangkutan naik pangkat menjadi golongan IV pada 2007—2016. Sehingga perhitungannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 9 tahun menjadi Rp 1.080.000.

“Jadi, iuran Bapertarum selama 23 tahun (dari 1993—2016) bekerja hanya Rp 2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Hanya pokok simpanannya,” tuturnya.

Heru melanjutkan, dia mengungkapkan di situlah salah satu poin perbedaan antara simpanan Bapertarum dengan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jika pada simpanan Bapertarum hanya diperoleh pokok simpanan, di Tapera diperoleh pokok simpanan plus hasil pemupukannya, sehingga hasil yang diperoleh akan lebih besar.

 

Sejauh ini, BP Tapera belum kelola simpanan Tapera baru....

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengonfirmasi bahwa belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru. Sampai sekarang, BP Tapera baru mengelola sumber dana dari APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana peserta Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

“BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dua sumber dana. Pertama dana APBN untuk FLPP dan kedua dana peserta Tapera untuk PNS eks Bapertarum. Dua sumber dana itu yang saat ini kami kelola dan menjadi tugas dari BP Tapera,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di kawasan Kebayoran Baru, Jalarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Dengan demikian, BP Tapera menjamin saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan tapera. Heru menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penguatan internal dan membangun kepercayaan pada masyarakat mengenai program Tapera.

“Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termausk ASN maupun non-ASN. Selama BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya,” tuturnya.

Dia melanjutkan, regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera untuk memulai collection atas simpanan peserta baru belum dilakukan. Dia menegaskan masih mengelola dua sumber tersebut, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program Tapera.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, hal itu terjadi karena memang belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan. Hingga kini gaji para ASN yang menjadi peserta baru Tapera tidak ada yang dipotong untuk simpanan.

“Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Ibu Menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelolaan dana ini enggak bisa ujug-ujug langsung settle,” terangnya.

 
Berita Terpopuler