Kemenag: Harga Hewan Dam di Tanah Suci Capai Rp 3,1 Juta

Daging hewan dam bisa didistribusikan ke Indonesia.

Bahaudin/MCH Kemenag
Suasana di Pasar Hewan An am, sekitar 10 km dari Masjid Al Haram Makkah, Selasa (23/7). Pasar ini merupakan pengganti pasar hewan Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun lalu.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Baca Juga

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie lewat keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar Dam/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jamaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 (Rp 3,12 juta/1 SAR=Rp 4.333). Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam - (Republika/ Nashih Nashrullah)

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 (Rp 2,5 juta/1 SAR=Rp 4.333) Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan dam yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.

 
Berita Terpopuler