Ini Tiga Saksi Kunci Bahwa Pegi tak Terlibat Pembunuhan Vina Menurut Pengacara

Tiga saksi kunci itu akan diperiksa oleh polisi pada Jumat besok.

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam.
Rep: Lilis Sri Handayanipe Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tiga orang teman kerja Pegi Setiawan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kesaksian mereka diharapkan bisa membebaskan Pegi dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga

Ketiga orang teman kerja Pegi itu adalah Suharsono atau Bondol, Suparman dan Ibnu. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan  yang akan dilakukan di Mapolda Jabar, Bandung, pada Jumat (31/5/2024). Keberangkatan ketiga orang itu ke Bandung akan didampingi oleh kuasa hukum.

"Tidak didampingi pun mereka ini sudah ngomong apa adanya. Tetapi karena ini sudah ramai, maka kami akan dampingi tiga orang saksi kunci ini pada pemeriksaan hari Jumat," ujar salah seorang kuasa hukum, Toni RM, saat ditemui di rumah keluarga Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).

Toni menyatakan, ketiga orang itu menjadi saksi kunci yang mengetahui bahwa Pegi tidak terlibat tindak pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pasalnya, ketika peristiwa itu terjadi, saat itu Pegi ada di daerah lain dan tidak berada di lokasi kejadian. "Kejadian kan di Cirebon. Saksi-saksi mengetahui bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung," ujar Toni.

Toni berharap, Pegi Setiawan bisa segera dibebaskan sebelum masuk ke persidangan.  "Saya berharap tidak sampai persidangan. Ketika ini sudah jelas, silakan penyidik bisa menilai. Gelar perkara khusus. Kemudian ada instrument gelar pekara itu sebagai dasar untuk menghentikan. Wah itu polisi  jauh lebih terhormat di masyarakat karena gentlemen,’’ ujar Toni.

 

Toni menambahkan, jika nanti dihentikan, maka Pegi Setiawan bukan pelaku tindak pidana. Dia menyatakan, kasus Pegi Setiawan bisa diselesaikan atau dihentikan di tingkat penyidikan jika polisi sudah mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut.

 

"Kalau dihentikan, berarti yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana. Tindak pidana ada, silakan, di putusan pengadilan itu jelas ada, silakan. Tiga DPO juga ada, peranananya jelas itu tiga DPO,’’ ucap Toni. 

 
Berita Terpopuler