Heru Budi: Siapa Pun Boleh Datang dan Bekerja di Jakarta  

Heru Budi sebut Jakarta hadir untuk Indonesia.

Antara/Andi Firdaus
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono
Rep: Bayu Adji Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan terus melakukan penertiban administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta berdomisili di daerah lain. Rencananya, akan ada sekitar 100 ribu NIK yang akan kembali dinonaktifkan pada awal Juni 2024.

Baca Juga

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memberikan perhatian khusus terkait program penataan administrasi kependudukan yang kini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan itu dinilai perlu demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

“Siapa pun boleh datang ke Jakarta dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia. Namun, yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia melalui keterangan, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, penataaan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan. Dengan begitu, stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak yang selama ini menjadi pemanfaat data kependudukan. “Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” kata dia.

Ia menjelaskan, penggunaan KTP di Jakarta juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai layanan seperti layanan BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, surat ijin mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain. Oleh karenanya, keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya. 

Seperti diketahui, sejauh ini Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga. Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat banyak warga yang ber-KTP Jakarta tapi secara faktual sudah tidak tinggal di Jakarta.

 

 

 
Berita Terpopuler