Jakpro Klaim Warga Kampung Bayam Sukarela Tinggalkan KSB

Warga diberi kesempatan menjadi tenaga siap kerja yang di beberapa venue Jakpro.

Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak warga Kampung Susun Bayam membawa galon untuk diisi air di hunian sementara di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengeklaim bahwa permasalahan yang terjadi di Kampung Susun Bayam (KSB) telah berhasil diselesaikan. Warga Kampung Bayam yang menghuni KSB atau Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sudah secara sukarela untuk meninggalkan tempat itu.

Hal itu terjadi usai dilakukan proses penertiban pada Selasa (21/5/2024). Melalui keterangan tertulis, Jakpro proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul Rabu (22/5/2024) pukul 00.30 WIB.

Baca: Dua Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL Sukses Ikuti Latma Carat 2024

Setelah melalui proses diskusi, negosiasi, dan komunikasi dua arah, warga disebut sepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia. "Jakpro memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil dan warga yang bermukim di HPPO," tulis Jakpro melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Jakpro juga mengeklaim ikut membantu proses inventarisasi barang-barang warga untuk dipindahkan menggunakan truk. Barang-barang itu dikirim dan diterima oleh warga di alamat tujuan.

"Atas kegiatan yang berjalan lancar tersebut, Jakpro mengapresiasi sikap kooperatif warga yang saat ini sudah menghuni dengan tentram di Jalan Tongkol 10, Jakarta Utara, lengkap dengan akses listrik dan air, sehingga warga bisa beraktivitas normal kembali," kata Jakpro.

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

Setelah warga menempati fasilitas hunian yang disiapkan, Jakpro berencana memberikan fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga. Pendampingan dan pemberdayaan itu akan dilakukan melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan, dan pendampingan urban farming, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang di beberapa venue Jakpro.

Terdapat 19 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam yang sebelumnya menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum. Kejadian yang bermula di akhir November 2023, kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

"Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan," sebut Jakpro.

 
Berita Terpopuler