Salah Satu Terpidana Pembunuh Vina Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap, Ini Respons Polri

Saka, terpidana pembunuh Vina yang telah bebas mengaku jadi korban salah tangkap.

Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Rep: Fauzi Ridwan/Teguh Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat enggan merespons pernyataan Saka Tatal terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang sudah bebas dan mengaku korban salah tangkap. Mereka saat ini tengah fokus melakukan investigasi kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang buron.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. Ia pun memilih untuk tidak merespons pernyataan terkait hal tersebut.

Baca Juga

"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ucap dia, Ahad (19/5/2024) saat dikonfirmasi.

Ia pun meminta masyarakat dan warganet tidak berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral. Sebab penyidik tengah bekerja di lapangan. "Sebaiknya tidak berspekulasi, penyidik sedang bekerja," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham yang menyebut penyidik masih berada di lapangan bekerja menyelidiki kasus tersebut. "(Penyidik) masih bekerja di lapangan," kata dia.

Sebelumnya Saka, salah satu terpidana yang kini telah bebas mengaku tidak tahu dengan ketiga buronan pelaku. Bahkan soal kasus tersebut, Saka mengeklaim menjadi korban salah tangkap. 

"Permasalahannya saya enggak tahu, saya juga jadi korban salah tangkap, Waktu itu saya berada di rumah Bersama paman saya," ujarnya dalam wawancara dengan stasiun televisi Metro TV pada Sabtu. 

Insiden pembunuhan Vina dan Eky terjadi ada 2016 silam.Saka merupakan satu di antara delapan pelaku yang akhirnya divonis penjara oleh hakim pada 2017 silam. 

Ia divonis delapan tahun penjara, sementara yang lain seumur hidup. "Saya bulan empat 2020 baru bebas. Saya ditahan empat tahun kurang karena ada remisi," ujarnya. 

Ketika ditanya apakah kenal dengan korban Vina dan Eky, Saka mengaku tidak kenal. "Dari korban keduanya saat tidak mengenal sama sekali."

 

 

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.

Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut bahwa korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.

 
Berita Terpopuler